Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh mengingatkan peserta pemilu agar berkampanye sesuai aturan di media sosial dan beriklan di media massa.
"Beriklan di media massa baik cetak, online dan televisi hanya boleh 21 hari sebelum masa tenang tanggal 14 April," ujar Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi di Payakumbuh, Senin.
Selain itu ia juga mengingatkan peserta pemilu memiliki maksimal 10 akun facebook yang didaftarkan ke KPU untuk menginformasikan dirinya sebagai calon legislatif atau peserta pemilu.
"Bagi yang di luar itu berarti melanggar tahapan. Jika ada laporan akan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," tegasnya.
Imbauan ini karena iklan di media massa dan penyalahgunaan kampanye di medsos sangat rawan dilanggar karena sulit diawasi.
Ia mengatakan pihaknya hanya bisa memproses apabila ada temuan terkait pelanggaran beriklan di media massa dan kepemilikan Facebook.
"Ini sifatnya temuan maka kita lakukan kajian dan klarifikasi dulu apakah benar ini iklan seperti kejadian di Batusangkar," ungkapnya.
Ia mengatakan supaya menjadi temuan harus ada yang melaporkan. "Jadi temuan itu maksudnya tentu harus ada yang memberi informasi nanti baru dilakukan klarifikasi. Kami panggil pemilik media dan peserta pemilu atau calon yang beriklan," jelasnya.
Sejauh ini, ia mengatakan Bawaslu Payakumbuh belum ada memproses pelanggaran tersebut. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Sumbar ingatkan caleg yang kampanye di medsos saat masa tenang
Senin, 12 Februari 2024 17:14 Wib
Presiden bagikan foto keseruan bermain bola di medsos Instagram
Kamis, 23 November 2023 9:17 Wib
Bawaslu Solok Selatan maksimalkan medsos sosialisasikan Pemilu
Kamis, 12 Oktober 2023 15:29 Wib
Polres Agam amankan ibu-anak usai hina polisi di medsos
Selasa, 18 Juli 2023 7:44 Wib
PLN UID Sumbar bekali 50 orang talenta pengelolaan Medsos, gandeng Antara
Rabu, 7 Juni 2023 19:54 Wib
Suka pamer kemewahan di medsos, KPK akan undang Eko Darmanto untuk klarifikasi LHKPN
Kamis, 2 Maret 2023 21:42 Wib
293 orang jadi korban kasus pornografi mahasiswa asal Maluku, Dijual melalui medsos
Rabu, 22 Februari 2023 20:04 Wib
Mahfud MD tulis pesan di medsos, doakan Richard Eliezer dapat hukuman ringan
Jumat, 27 Januari 2023 14:03 Wib