Ini batasan kampanye di medsos dan media massa

id kampanye,medsos,media,bawaslu

Ini batasan kampanye di medsos dan media massa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh sosialisai aturan pemilu ke jurnalis (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh mengingatkan peserta pemilu agar berkampanye sesuai aturan di media sosial dan beriklan di media massa.

"Beriklan di media massa baik cetak, online dan televisi hanya boleh 21 hari sebelum masa tenang tanggal 14 April," ujar Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi di Payakumbuh, Senin.

Selain itu ia juga mengingatkan peserta pemilu memiliki maksimal 10 akun facebook yang didaftarkan ke KPU untuk menginformasikan dirinya sebagai calon legislatif atau peserta pemilu.

"Bagi yang di luar itu berarti melanggar tahapan. Jika ada laporan akan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," tegasnya.

Imbauan ini karena iklan di media massa dan penyalahgunaan kampanye di medsos sangat rawan dilanggar karena sulit diawasi.

Ia mengatakan pihaknya hanya bisa memproses apabila ada temuan terkait pelanggaran beriklan di media massa dan kepemilikan Facebook.

"Ini sifatnya temuan maka kita lakukan kajian dan klarifikasi dulu apakah benar ini iklan seperti kejadian di Batusangkar," ungkapnya.

Ia mengatakan supaya menjadi temuan harus ada yang melaporkan. "Jadi temuan itu maksudnya tentu harus ada yang memberi informasi nanti baru dilakukan klarifikasi. Kami panggil pemilik media dan peserta pemilu atau calon yang beriklan," jelasnya.

Sejauh ini, ia mengatakan Bawaslu Payakumbuh belum ada memproses pelanggaran tersebut. (*)