Akun medsos untuk kampanye boleh dengan syarat didaftarkan, kata KPU

id Kampanye

Akun medsos untuk kampanye boleh dengan syarat didaftarkan, kata KPU

Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis. (Antara)

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Kampanye pemilu di media sosial (medsos) diperbolehkan dengan syarat mendaftarkannya maksimal 10 akun ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat sehari menjelang masa kampanye dimulai.

"Kampanye di media sosial seperti facebook dibolehkan. Namun harus akun resmi dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Sabtu.

Menurutnya pihaknya mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar segera mendaftarkan akun resminya ke KPU.

"Masa kampanye akan dimulai pada 23 September ini sampai 13 April 2019. Kepada partai politik atau calon legislatif harus segera mendaftarkan maksimal 10 akun," ujarnya.

Ia menyebutkan meskipun kampanye diperbolehkan di media sosial namun tetap mengedepankan etika, saling menghargai, saling menghormati dan tidak kampanye hitam.

"Mudah-mudahan kampanye dapat berjalan dengan aman dan lancar. Mari sukseskan Pemilihan Umum Legislatif 2019 nanti," katanya.

Untuk pemasangan APK di mobil atau kendaraan diperbolehkan dan tidak ada larangan.

Pihaknya bersama Pemkab setempat dan pihak terkait juga telah menetapkan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Pemasangan APK hanya diperbolehkan lima titik pernagari atau desa setiap kecamatannya dan dua titik di ibukota kecamatan.

"Pasaman Barat memiliki 11 kecamatan dan pemasangan dibatasi di lima titik pernagari dan dua titik di ibukota kecamatan," tegasnya.

Ia menyebutkan untuk APK jenis baliho maksimal ukuran 4 x7 meter dan spanduk 1,5 x 7 meter.

Sedangkan lokasi yang tidak diperbolehkan adalah di halaman masjid, kantor pemerintahan, sekolah, jalan, taman dan di pohon-pohon.

"Para calon legislatif sudah bisa memasang alat peraga kampanye sejak 23 September," ujarnya.

Menurutnya dalam penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga pihaknya berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum, pemasangan APK memperhatikan etika, estetika,, kebersihan, keindahan dan keamanan.

"Kami mengajak partai politik peserta Pemilu agar mematuhi kesepakatan ini. Jika pemasangan APK di luar lokasi yang ditetantukan maka akan ditertibkan secara bersama," sebutnya. (*)