KY Minta Keterangan Djoko Sarwoko Terkait Kasus Blackberry

id KY Minta Keterangan Djoko Sarwoko Terkait Kasus Blackberry

Jakarta, (antarasumbar.com) - Komisi Yudisial (KY) berencana meminta keterangan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko terkait putusan kasus kontainer Blackberry. "Hari ini KY rencananya akan meminta keterangan dari pak Djoko sebagai saksi terkait salah satu laporan yang masuk ke KY," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Jumat (1/3). Menurut dia, KY akan meminta keterangan terkait putusan kasus penyeludupan 30 kontainer Blackberry. "Tapi agenda tersebut di-,reschedule', karena hari ini pak Djoko kebetulan ada agenda lain," katanya. Asep belum bisa menentukan kapan jadwal ulang pemanggilan mantan juru bicara Mahkamah Agung ini. Djoko Sarwoko merupakan salah satu pemutus kasus kasasi kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) senilai Rp300 miliar. Majelis kasasi yang terdiri dari Djoko, Mansur Kertayasa, Sofyan Sitompul serta Sri Murwahyuni ini menganulir putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman penjara bagi Jonny Abbas terkait penyelundupan 30 kontainer BlackBerry dengan pertimbangan adanya bukti baru (novum). Dalam putusan ini, hakim anggota Andi Abu Ayyub menyatakan Jonny tetap bersalah. Kasus ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer berisi BB dan berbagai merek gadget ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok. Sang eksportir Nurdin Cuaca menunjuk Jonny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal. Kemudian Jonny pun mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh Nurdin Cuaca, Jonny dilaporkan polisi. Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. (*/wij)