Prajurit TNI dilarang berfoto dengan simbol satu atau dua jari

id kodim,limapuluh,kota,pemilu,netralitas,tni

Prajurit TNI dilarang berfoto dengan simbol satu atau dua jari

Sosialisasi Netralitas TNI Dalam Pelaksanaan Pemilu Kepada Seluruh Personil Kodim 0306/50 Kota di Tanjung Pati, Senin. (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Sarilamak, (Antaranews Sumbar) - Komandan Distrik Militer (Kodim) 0306/50 Kota, Sumatera Barat menegaskan kepada anggotanya di satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tidak berfoto menggunakan simbol-simbol partai ataupun calon presiden.

"Kami imbau untuk memastikan netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April nanti, prajurit di jajaran Kodim 0306/50 Kota dilarang berfoto menggunakan simbol jari satu atau dua," kata Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 0306/50 Kota Kapten Inf Kusmiyanto, saat sosialisasi Netralitas TNI Dalam Pelaksanaan Pemilu Kepada Seluruh Personil Kodim 0306/50 Kota di Tanjung Pati, Senin.

Ia mengatakan netralitas TNI merupakan amanat rakyat sesuai UU 34/2004 tentang TNI dan netralitas TNI merupakan wujud nyata TNI tak akan masuk ke politik praktis.

"Sebagai anggota TNI kita harus netral, selalu jaga faktor keamanan jangan sekali kali menceritakan salah satu kandidat capres dan caleg, berfoto dengan simbol simbol tangan telunjuk satu dan dua," tegasnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan seluruh prajurit di jajaran Kodim 0306/50 Kota untuk memperhatikan pemasangan baliho di rumah dinas ataupun perkantoran.

"Prajurit juga tidak dibenarkan peminjaman kendaraan yang digunakan untuk keperluan kampanye oleh caleg atapun capres manapun," katanya.

Pada kesempatan itu prajurit di jajaran Kodim 0306/50 Kota juga diingatkan untuk bijak dalam bermedia sosial.

"Jangankan secara vulgar bikin status berpihak ke salah satu calon, menyukai postingan yang bersifat politik saja tidak boleh," ungkapnya.

Apabila anggota TNI terbukti terlibat dalam politik praktis akan ada sanksi tegas terhadap mereka yang tidak netral tersebut.

"Akan ada sanksi tegas terhadap prajurit yang terbukti melanggar aturan netralitas ini," tegasnya.

Pada kegiatan itu hadir sebanyak 120 orang yang terdiri dari perwira staf Kodim 0306/50 Kota, Danramil seluruh Kodim 0306/50 Kota, dan anggota Bintara, Tamtama, serta PNS Kodim 0306/50 Kota. (*)