Badan Pengusahaan Kawasan Sabang fokus tiga sektor

id sabang

Badan Pengusahaan Kawasan Sabang fokus tiga sektor

Kapal jenis roll on roll off (Roro) KMP BRR dengan rute Sabang-Banda Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Sesuai amanat Undang-undang BPKS itu diamatkan untuk mengembangkan Sabang dan Pulo Aceh (Aceh Besar) di tiga sektor yaitu, kepelabuhanan atau perdagangan, industri pariwisata dan perikanan,
Banda Aceh, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menyatakan, akan fokus mengembangkan Kota Sabang, Provinsi Aceh di tiga sektor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

"Sesuai amanat Undang-undang BPKS itu diamatkan untuk mengembangkan Sabang dan Pulo Aceh (Aceh Besar) di tiga sektor yaitu, kepelabuhanan atau perdagangan, industri pariwisata dan perikanan," kata Plt Kepala BPKS, Razuardi Essex, di Banda Aceh, Senin.

BPKS dibentuk melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2000 pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 huruf (a) seluruh wilayah Sabang dan Pulo Aceh (Kabupaten Aceh Besar) sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu yang mempunyai posisi dan lokasi sangat strategis, baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.

"Untuk mewujudkan itu, maka membutuhkan dukungan semua pihak agar industri bertumbuh kembang dan masyarakat kawasan pun sejahtera," kata Razuardi.

Dia mengakui, secara bertahap akan membenahi manajemen lembaga tersebut dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak.

"Saya akan membenahi manajemen terlebih dahulu dan selanjutnya menginventarisasi semua aset agar bisa disusun program jangka pendek dan jangka panjang," ujar Razuardi.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah selaku Dewan Kawasan Sabang (DKS) melalui surat Keputusannya Nomor : 515/40/2019 tertanggal 16 Januari 2019 menunjukkan Ir Razuardi MT sebagai Plt Kepala BPKS menggantikan Sayid Fadhil yang diberhentikan atas pengunduran dirinya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), pasal (5) menyebutkan, kewenangan pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) meliputi kewenangan dalam bidang, perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi, perhubungan, pariwisata, kelautan dan perikanan serta penanaman modal.(*)