107 pelajar Sawahlunto terima bantuan masuk perguruan tinggi

id Deswanda

107 pelajar Sawahlunto terima bantuan masuk perguruan tinggi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, Deswanda menyerahkan bantuan pendidikan di Sawahlunto, Kamis (3/1). (ist)

Sawahlunto, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 107 pelajar SMA/SMK/MA se-Kota Sawahlunto, Sumatera Barat yang lulus diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tahun ajaran 2018/2019 menerima bantuan pendidikan yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima, pada akhir Desember 2018.

"Awalnya kuota bantuan yang disediakan untuk 200 pelajar, namun setelah melalui tahapan verifikasi, hanya 107 pelajar yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, Deswanda di Sawahlunto, Kamis.

Ia menjelaskan ke 107 pelajar ini mendapat bantuan dana untuk masuk Perguruan Tinggi sebesar Rp1 juta per orang, dan setelah potong pajak masing-masing menerima Rp850 ribu.

Pemberian bantuan untuk pelajar yang lulus diterima di Perguruan Tinggi ini sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2018, tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi Lulusan SMA/SMK/MA di Kota Sawahlunto yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi A dan B.

Untuk pemberian bantuan ini menurut dia, tetap mengikuti kaidah-kaidah regulasi yang berlaku, dalam hal ini Perwako Nomor 50 Tahun 2018.

Beberapa orang ada yang tidak jadi menerima bantuan ini, namun perlu disampaikan bahwa hal tersebut bukan karena pihaknya membatasi, atau menghalangi. Namun hal itu murni karena tidak sesuai dengan regulasi, peraturan yang berlaku.

"Ini anggaran negara, tentu untuk memberikannya pun kita harus mematuhi regulasinya," kata Deswanda.

Pelajar yang diberikan bantuan adalah yang lulus di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta berakreditasi A dan B pada tahun ajaran 2018/2019. Kemudian sesuai poin aturan tersebut jenjang pendidikan yang diambil pelajar bersangkutan adalah Strata 1 (S1).

“Sesuai regulasi di Perwako ini, kita berikan bantuan pada mereka yang mengambil jenjang pendidikan S1. Itulah bunyi peraturannnya dalam Perwako Bab IV Pasal 7 butir 2,” kata Deswanda.

Kemudian syarat menerima bantuan yakni para pelajar harus memiliki tanda bukti diterima di Perguruan Tinggi. Selain itu regulasi juga menyebutkan bahwa yang diutamakan menerima bantuan itu adalah pelajar dari kalangan keluarga kurang mampu.

Pemberian bantuan ini bermaksud untuk memberikan motivasi kepada para pelajar yang lulus diterima di Perguruan Tinggi, sedangkan tujuannya yakni untuk mewujudkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas pendidikan.

Program pemberian bantuan masuk Perguruan Tinggi ini juga termasuk dalam program 100 hari kepemimpinan Wali Kota Deri Asta dan Wakil Wali Kota Zohirin Sayuti.

Selain bantuan masuk Perguruan Tinggi, para mahasiswa berprestasi Pemkot Sawahlunto juga sudah menyiapkan ‘reward’ atau beasiswa bagi mereka.

Realisasi ‘reward’ bagi mahasiswa berprestasi ini akan dilakukan setelah para mahasiswa selesai ujian dan memperoleh nilai. Sebab ‘reward’ ini menjadikan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai indikatornya. (*)