
Legislator: pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan jangan terganggu defisit

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Anggota DPR RI Muhammad Iqbal berharap pelayanan rumah sakit kepada pasien dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak terganggu akibat defisitnya keuangan lembaga itu.
"Tetap berikan pelayanan kepada pasien dengan kartu dari BPJS Kesehatan dan jangan ada perbedaan akibat belum dibayarkan klaim dari BPJS kesehatan," katanya di Lubukbasung, Jumat.
Ia mengatakan, Komisi IX DPR RI, Kementrian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS sedang mencarikan solusi terkait persoalan keuangaan BPJS Kesehatan.
Pada 2018, pemerintah pusat telah menganggarkan dana Rp4,9 triliun untuk menutupi defisit BPJS sekitar Rp11 triliun.
Dengan suntikan dana ini, pihaknya berharap persoalan itu bisa teratasi secepat mungkin
"Mudah-mudahan menjelang akhir tahun persoalan itu bisa diselesaikan," katanya.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan UU No. 24/ 2011 yang bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional sebagaimana yang diamanatkan UU No. 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Terbentuknya BPJS pada 1 Januari 2014 secara otomatis meleburkan Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes yang telah lama menjadi penyelenggara jaminan kesehatan menjadi satu badan hukum.
Seluruh peserta empat penyelenggara jaminan kesehatan tersebut secara otomatis menjadi peserta BPJS.
UU No. 24/ 2011 mewajibkan setiap warga negara untuk menjadi peserta program jaminan sosial.
Pemerintah berkewajiban untuk mendaftarkan peserta Jamkesda/ Jamkesmas menjadi peserta BPJS.
Tempat terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, Syahrizal Antoni SY, mengatakan, RSUD Lubukbasung tetap memberikan pelayanan kepada pasien dengan kartu dari BPJS kesehatan.
"Kita tidak membedakan antara pasien BPJS kesehatan dengan pasien umum," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Agam, Indra Rusli mengatakan, jumlah warga Agam terdaftar BPJS kesehatan 398.215 jiwa dari 526.841 jiwa warga Agam atau sekitar 72 persen.
Dari 398.215 jiwa peserta BPJS kesehatan itu, penerima bantuan iuran dari pemerintah sebanyak 105.900 jiwa dengan anggaran Rp24 miliar.
"Dana ini untuk membayar premi ke BPJS kesehatan," katanya. (*)
Pewarta: Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
