Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan tidak terdapat moratorium atau penundaan dalam batas waktu tertentu hukuman mati di Indonesia pada kasus yang berat, seperti kasus narkoba dan terorisme.
"Kami belum ada moratorium, waktu kami bertemu dengan Jaksa Agung Rusia, dia sempat menanyakan masalah itu dan saya katakan kami masih menerapkan hukuman mati," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Jaksa Agung Rusia mendukung hukuman mati yang diterapkan Indonesia, tetapi terikat dengan aturan yang berlaku di wilayah Eropa sehingga sejak 19 tahun lalu telah menghentikan hukuman mati.
Terkait penerapan hukuman mati, ia mencontohkan pada Jumat terdapat tujuh kasus yang diperintahkannya untuk dituntut hukuman mati berupa kasus jaringan peredaran narkoba.
"Pada saatnya kalau kami akan eksekusi akan kami kasih tahu," ucap Prasetyo.
Sepanjang 2015-2018, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap atau jilid.
Jilid 1, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brazil) dan Zainal Abidin (Indonesia).
Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brazil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.
Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria). (*)
Berita Terkait
Andree Algamar Serahkan Santunan THR Bagi Anak Yatim Binaan Masjid Agung Nurul Iman
Minggu, 7 April 2024 19:49 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Teken MoU bersama Kementerian BUMN dan BPKP, PLN lanjutkan tata kelola perusahaan yang baik
Rabu, 6 Maret 2024 16:50 Wib