Tidak ingin terjerat pungli, ini pesan Saber Pungli

id pungli, saberpungli

Tidak ingin terjerat pungli, ini pesan Saber Pungli

Ketua Saber Pungli Kota Padang, Sumatera Barat, AKBP Kobul Syahrin Ritonga (kanan), ketika memberi keterangan pers di Polresta Padang beberapa waktu lalu. (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Saber Pungli Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), AKBP Kobul Syahrin Ritonga menyampaikan memungut uang iuran atau sumbangan di sekolah harus melalui kesepakatan bersama semua pihak sehingga tidak tergolong dalam pungutan liar.

"Sesuatu yang bersifat iuran atau sumbangan boleh, namun harus disepakati oleh seluruh pihak yang terkait di dalamnya, sehingga tidak tergolong sebagai pungutan liar," katanya yang juga Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kobul, di Padang, Jumat.

Ia menganalogikan hal itu pada rencana suatu organisasi atau paguyuban yang hendak mengambil iuran.

Maka sebelum iuran diberlakukan, harus ada persetujuan seluruh anggota organisasi bersangkutan terlebih dahulu, termasuk berapa besaran, dan bagaimana mekanismenya.

Hanya saja, katanya, kesepakatan yang dibuat itu tidak boleh bertentangan atau melanggar aturan yang ada.

"Misalkan organisasi atau paguyuban, maka ketentuan iuran itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi bersangkutan, lalu selanjutnya disepakati seluruh anggota," katanya.

Hal yang sama, lanjutnya, juga berlaku pada instansi pemerintahan, sekolah, dan lainnya.

"Kalau untuk sekolah tentu iuran yang diambil harus sesuai dengan peraturan dinas, peraturan kementerian, serta undang-undang terkait dana pendidikan," katanya.

Jika sudah sesuai dengan aturan maka selanjutnya dibuat kesepakatan antara sekolah dengan seluruh wali murid untuk disetujui.

"Yang tidak boleh itu sesuatu yang jelas-jelas dinyatakan gratis oleh aturan atau perundang-undangan, kemudian dipungut uang," tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan tentang pungutan liar di daerah itu.

Sosialisasi dilakukan dua kali sehari melalui Bhabinkamtibmas di 11 Kepolisian Sektor (Polsek) yang ada di Padang.

Dari segi penindakan hukum, tim Saber Pungli juga akan segera melakukan penyelidikan ketika menerima informasi dari masyarakat.

"Kami tetap mengimbau agar masyarakat tindak melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun, karena ada konsekuensi hukum bagi pelaku," katanya.