Polisi: Kasus Pungli BPHTB Padang Diintai Sebulan

id Saberpungli,padangpolisi,polisihebat,Padang

Polisi: Kasus Pungli BPHTB Padang Diintai Sebulan

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan (tengah) saat menggelar jumpa pers terkait kasus pungli pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkapkan jika pengungkapan kasus dugaan pungutan liar untuk pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) terungkap dari pengintaian sekitar satu bulan.

"Operasi berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus BPHTB, lalu dilakukan penyelidikan serta pengintaian sekitar sebulan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan, di Padang, Sabtu.

Dari pengintaian itu, lanjutnya, akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan di depan Kantor Bapenda Jalan M Yamin, pada Jumat (18/10).

Dari OTT itu petugas menjerat dua orang yaitu seorang staff Bapenda Jn (54), dan kalangan swasta yang diduga sebagai pemberi uang IZ (63).

Dari kasus itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, mobil Fortuner milik tersangka, dan lainnya.

Kasus itu terus didalami polisi termasuk mengembangkan adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

Ia mengatakan dari pemeriksaan sementara diketahui oknum Jn yang merupakan sebagai staff di Bapenda, sudah melakukan aktivitasnya dalm satu tahun terakhir.

Terkait kasus tersebut, polisi mengingatkan agar tidak ada lagi praktik pungli yang terjadi di daerah setempat.

"Aturannya sudah ada dan jelas, jika praktik demikian (pungli) masih terjadi pasti akan ditindak tegas sesuai hukum," katanya menegaskan.

Pada bagian lain, perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)