Polisi Pekanbaru sita narkoba senilai Rp7 miliar

id Pil ekstasi,Sabu-sabu,Polresta Pekanbaru

Polisi Pekanbaru sita narkoba senilai Rp7 miliar

Ilustarsi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/18

Pekanbaru, (Antaranews Sumbar) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyita 4,5 kilogram sabu-sabu dan 3.009 butir pil ekstasi dari tangan tiga tersangka di ibu kota provinsi Riau tersebut.

"Sabu-sabu tersimpan dalam lima bungkus plastik ukuran besar dengan rincian empat paket dikemas dalam kemasan teh China warna hijau, sementara satu lainnya dalam kondisi 'dilakban'," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, di Pekanbaru, Rabu.

Sementara itu, 3.009 butir ekstasi tersebut ditemukan dalam tiga paket besar masing-masing berisi 1.000 butir dan sembilan butir lainnya tersimpan dalam bungkus permen.

Edy menuturkan kasus peredaran narkoba dengan nilai yang diperkirakan lebih dari Rp7 miliar tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan Polda Riau berkoordinasi menindaklanjuti informasi masuknya barang haram itu ke Kota Pekanbaru, pekan lalu.

Ia mengatakan bahwa informasi itu menyebutkan terdapat seorang target operasi yang selama ini diincar penegak hukum dengan mengendarai mobil Avanza masuk ke Pekanbaru dari Kota Dumai, Riau.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut. Sesampainya di Jalan Kaharudin Nasution atau perbatasan kota Pekanbaru, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Tiga orang tersangka masing-masing berinisial HH (32), AS (22) dan MA (22) berhasil diciduk. Ketiga tersangka diketahui warga Kota Dumai dan salah satu di antaranya adalah mahasiswa.

"Seluruh barang bukti narkoba tersebut ditemukan dalam mobil bernomor BM 1201 LV tersebut," jelasnya.

Edy menjelaskan keberhasilan polisi dalam mengungkap jaringan narkoba tersebut diklaim telah menyelamatkan 30.000 jiwa generasi penerus bangsa.

Kepolisian Daerah Riau dan jajaran terus memerangi peredaran narkoba di wilayah itu. Sepanjang 2018 ini, tercatat sebanyak 239 kilogram lebih sabu-sabu berhasil digagalkan peredarannya. Nilai itu setara Rp300 miliar lebih, dengan sebagian besar masuk ke Riau melalui wilayah pesisir.

Tak hanya Sabu, jenis ekstasi juga menguntit pada urutan kedua jenis narkoba paling mendominasi dalam pengungkapan kasus oleh Polda Riau dan jajaran Polres, di mana sepanjang 2018 kepolisian sudah menyita sebanyak 131.121 butir ekstasi berbagai merek. Sementara untuk jenis ganja, ada sebanyak 32,25 kilogram berhasil disita, kemudian 7.995 butir untuk pil H - five. (*)