Polisi juga sita 10 kg sabu dan ratusan pil ekstasi yang akan diedarkan saat perayaan Tahun Baru

id Narkoba, polsek tambora, tahun baru,Ekstasi,Sabu,Tahun baru

Polisi juga sita 10 kg sabu dan ratusan pil ekstasi yang akan diedarkan saat perayaan Tahun Baru

Barang bukti ratusan pil ekstasi dari tangan tersangka NH disita anggota Polsek Tambora Jakarta Barat, Selasa (24/12/2019). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta, (ANTARA) - Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, menyita 10 kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi yang akan diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru 2020.

Sabu dan ratusan butir ekstasi tersebut disita dari tangan tersangka NH (40) yang ditangkap di Jalan Prof Latumenten Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat.

"Pada saat tim menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan tasnya, ditemukan 11 (sebelas) paket besar diduga berisi sabu (Metamfetamina) yang terbungkus plastik warna hijau," ungkap Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Terungkap jaringan Jakarta-Sumatra sebagai pemilik 210 kilogram ganja yang disita

Iver mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil pengembangan informasi dari pelaku yang tertangkap sebelumnya di lokasi tersebut dan sering dijadikan lokasi peredaran narkoba.

Menurut pengakuan pelaku NH, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama IW untuk diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya.

Baca juga: Ternyata 210 kilogram ganja yang berhasil diamankan akan diedarkan saat malam Tahun Baru

Pelaku saat ditangkap mengaku sedang menunggu perintah dari seseorang bernama AD.

"Dalam menjalankan tugasnya, pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp1.500.000, jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya," kata dia.

Tak cukup sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Pesing Gadok Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket klip kecil berisi sabu, 54 butir pil ekstasi warna hijau, 110 butir pil ekstasi warna merah, 11 butir pil ekstasi merah bentuk kepala burung, 22 butir Hapy Five dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000," kata Iver.

Akibat perbuatannya tersangka NH dijerat Pasal 112 Sub 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (*)

Baca juga: Melawan, bandar narkoba ini ditembak mati dan sita 210 kilogram ganja