Muaro (Antaranews Sumbar) - Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 mulai ditertibkan oleh tim gabungan dengan menurunkan tim ke lapangan.
Tim yang terdiri atas Bawaslu, KPU, Polres, Kesbangpol Linmas, Diskominfo dan Satpol PP dibagi dua untuk rute penertiban yakni, satu ke arah Selatan dan yang lain ke arah Utara untuk menertibkan baliho, spanduk maupun reklame milik para calon partai politik, Senin (3/9).
Penertiban itu dilakukan disepanjang jalan poros atau jalan utama, baik arah Utara maupun Selatan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 menyatakan bahwa Parpol tidak boleh melakukan kampanye sebelum masa kampanye itu datang.
Apabila ada Porpal yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Agus Hutrial Tatul mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat imbauan dan juga rapat koordinasi dengan pihak yang terkait di mana ada kesepakatan agar peserta pemilu untuk menertibkan APK nya.
"Namun jika masih ada baliho dan spanduk, maka dalam kesepakatan tersebut mempersilahkan Panwaslu bersama pihak terkait untuk menertibkannya," tuturnya.
"Untuk Pemilu 2019 sesuai dengan surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, KPU dan Bawaslu berwenang mengawasi tahapan ini dan dilarang adanya aktivitas kampanye. Bendera baliho atau APK lainnya, hanya bisa dipasang di internal partai seperti di sekretariat baik di Kabupaten hingga Desa," jelasnya.*
Berita Terkait
PPK-PPS se-Pasaman tegaskan integritas serta netralitas penyelenggara pemilu
Rabu, 11 Desember 2024 4:40 Wib
Bawaslu Sumbar: Kasus pemilih coblos dua kali dalam tahap penyidikan
Selasa, 10 Desember 2024 15:41 Wib
Polda Sumbar jaga ketat rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu Gubernur
Minggu, 8 Desember 2024 4:37 Wib
KPI harap revisi Undang-Undang Pemilu atur soal perlindungan perempuan
Senin, 25 November 2024 18:41 Wib
KPU Padang dahulukan distribusi logistik pemilu ke TPS terjauh
Senin, 25 November 2024 4:58 Wib