
Agar tidak terjerat hukum, pengusaha harus berkomitmen cegah korupsi, kata Kadin

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumatera Barat Ramal Saleh mengatakan pengusaha harus memiliki sikap profesional dan berkomitmen melakukan tindakan pencegahan korupsi agar tidak terjerat kasus hukum.
"Butuh peningkatan kompetensi pengusaha agar paham dan mampu menghindari tindakan yang mengarah korupsi seperti perilaku suap dan gratifikasi," katanya di Padang, Kamis.
Kadin pusat menurutnya telah menandatangani kesepahaman dengan KPK RI tentang pencegahan korupsi untuk meminimalkan kasus korupsi yang melibatkan swasta.
Salah satu upaya adalah dengan pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) sebagai wadah diskusi untuk meningkatkan kompetensi swasta.
Direktur Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Sujanarko menyebutkan pencegahan korupsi tidak hanya penting untuk eksekutif dan legislatif tetapi juga sektor swasta.
Bahkan menurut data KPK, sektor swasta yang terjerat korupsi lebih banyak dari pada pejabat. Swasta yang terjerat 204 orang sementara pejabat hanya 184 orang.
Modusnya sebagian besar, sekitar 80 persen adalah suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara.
Untuk pencegahan korupsi sektor swasta itu KPK memiliki 10 modul integritas bisnis yang bisa dipelajari oleh korporasi.
Saat ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 korporasi bisa dijerat pidana kecuali yang diatur pasal 4 ayat 2 yaitu yang sudah melakukan program pencegahan.
Hingga saat ini sudah ada empat korporasi yang terjerat pidana.
Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengapresiasi Kadin yang menginisiasi KAD untuk pencegahan korupsi sektor swasta.
Ia optimis jika pencegahan dilakukan di semua lini, korupsi akan berkurang drastis. (*)
Pewarta: Miko Elfisha
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
