Kemristekdikti percepat proses izin perguruan tinggi, termasuk pembukaan prodi baru

id kemristekdikti

Kemristekdikti percepat proses izin perguruan tinggi, termasuk pembukaan prodi baru

Kemristekdikti. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mempercepat proses perizinan pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi di perguruan tinggi.

"Ini bagian dari revitalisasi Kemristekdikti berupa peningkatan layanan publik untuk lebih cepat, baik dan murah," kata Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Patdono Suwignjo dalam Forum Konsultasi Publik Layanan di Jakarta, Selasa.

Patdono menuturkan sejak 2015, pihaknya sudah berusaha melakukan perbaikan seperti izin pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, pembukaan program studi, pengaktifan dan penonaktifan status pembinaan perguruan tinggi dan program studi dan layanan izin belajar bagi mahasiswa asing.

Dia menuturkan sebelum 2015, layanan belum bersifat dalam jaringan (online) sehingga banyak keluhan yang masuk terkait lamanya usulan program studi yang baru dijawab dalam waktu satu hingga dua tahun. Hal itu bisa disebabkan karena berkas bisa hilang.

Namun, perbaikan yang terjadi adalah mulai 2015, layanan publik sudah melalui "online" sehingga dapat langsung diproses tanpa khawatir berkas tertumpuk atau hilang.

Jawaban atas usulan program studi itu adalah, diterima diperbaiki atau ditolak.

Dalam upaya percepatan layanan publik, Patdono menuturkan pada tahun ini, pihaknya memproses usulan pendirian perguruan tinggi dan memberikan jawaban dalam waktu tiga bulan dari diterimanya usulan sehingga bisa dilakukan empat kali dalam satu tahun.

"Kami janji setiap tahun akan lakukan perbaikan. Sekarang itu dalam waktu tiga bulan mesti dijawab," ujarnya.

Patdono menginginkan agar ketika diberikan jawaban perbaikan maka pihak pengusul pendirian perguruan tinggi harus segera melakukan perbaikan dan mengirim segera berkas perbaikan secara "online".

Berdasarkan pengalaman, dia mengatakan pengusul pendirian perguruan tinggi memasukkan berkas yang sama tanpa memenuhi jawaban perbaikan sehingga akan sulit untuk pemberian izin karena syarat-syarat belum terpenuhi sepenuhnya.

Untuk itu, dia berharap kerja sama semua pihak untuk mempercepat pendirian dan melahirkan perguruan tinggi yang berkualitas.

"Kami memberikan izin itu bukan dilihat lamanya tapi apakah syarat-syaratnya itu sudah dipenuhi," tuturnya. (*)