Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Jumain Appe mengatakan hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan di perguruan tinggi harus mengarah pada "outcome" yakni yang bisa dikomersialisasikan ke industri dan menjawab kebutuhan masyarakat.
"Ke depan perguruan tinggi itu pengukurannya bukan lagi pada input dan proses, tetapi ke pada output dan outcome," kata Jumain, Jakarta, Senin.
Dia menuturkan pihaknya mendorong pemeringkatan atau penilaian perguruan tinggi ke arah yang lebih outcome, yang mewakili porsi 60 persen, sementara input mewakili porsi 40 persen. Penilaian tersebut hendaknya dijadikan kebijakan yang diperkuat dengan peraturan menteri.
Hal itu bertujuan untuk mendorong perusahaan pemula terus muncul dari perguruan tinggi.
Selain itu, juga perlu terus dijaga keberlanjutan dan kemandirian usaha-usaha dari perusahaan pemula sehingga dapat menjadi industri yang berkelanjutan dan mendorong tumbuhnya perekonomian bangsa.
Dia juga menuturkan calon perusahaan pemula harus menghasilkan produk berdaya saing dan masuk ke penjualan dalam jaringan yang bisa lintas negara.
Dia mendorong lebih banyak hasil teknologi dan inovasi yang bisa masuk pasar internasional, bukan hanya di pasar domestik.
Sejak 2016 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memiliki kebijakan berupa pendanaan untuk mengembangkan produk inovasi teknologi yang berasal dari Perguruan Tinggi melalui program Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi dari Perguruan Tinggi (CPPBT-PT).
Program CPPBT-PT ditujukan untuk mendorong penyempurnaan produk inovasi teknologi yang sudah masuk pada kategori prototype dan fase pra-komersial untuk disiapkan menuju komersial.
Selama empat tahun terakhir ini, Kemenristekdikti sudah membina dan memfasilitasi Calon PPBT dari Perguruan Tinggi sebanyak 558 Calon PPBT yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia.
Dari total 558 calon perusahaan pemula atau startup (CPPBT) yang dapat naik kelas ke PPBT hanya 59 CPPBT atau hanya 10,57 persen. (*)