Jamaah haji Indonesia lanjutkan jumrah hari tasyrik

id Lukman Hakim Saifuddin

Jamaah haji Indonesia lanjutkan jumrah hari tasyrik

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Mekkah, (Antaranews Sumbar) - Jamaah haji Indonesia terus melanjutkan prosesi ibadah haji yang hingga saat ini memasuki tahapan wajib haji melempar batu (jumrah) pada Hari Tasyrik di area Jamarat, Mina, Arab Saudi, Rabu.

"Jamaah akan ada di Mina dua sampai tiga hari, tergantung mereka menempuh nafar awal atau sani," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sebelumnya, jamaah Indonesia telah melakukan jumrah besar (Aqabah) pada hari Nahar 10 Dzulhijah yang bertepatan dengan Selasa (21/8).

Jamaah pada jumrah Aqabah diwajibkan untuk melempar tiang Jamarat yang menjadi batas antara Mina dengan Mekkah. Pada papan petunjuk tertulis sebagai Jumrah Kubra yang merujuk pada tiang sasaran lempar batu untuk prosesi Aqabah.

Di hari pertama jumrah itu jamaah hanya menyasar tiang Jumrah Kubra dengan tujuh batu yang sudah diambil selagi menjalani wajib haji menginap sebentar (mabit) di Muzdalifah.

Sedangkan pada Hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijah) yang bertepatan dengan 22-24 Agustus 2018, jamaah haji sedunia akan melakukan jumrah lanjutan, baik itu yang menempuh nafar awal atau kedua.

Untuk dua nafar itu, jamaah akan melempar Jamarat untuk tiga tiang yaitu sughra (kecil/ ula), wustha (tengah) dan diakhiri kubra (besar/ Aqabah). Jumrah dimulai dari tiang jamarat kecil, tengah dan diakhiri besar.

Sesuai ketentuan syariah, masing-masing tiang harus dilempar dengan tujuh batu. Batu untuk jumrah di Hari Tasyrik boleh diambil di Muzdalifah ataupun Mina.

Terdapat larangan waktu jumrah bagi jamaah Indonesia dan hal itu kerap diingatkan oleh para pemuka agama dan juga pemerintah.

Konsultan Ibadah Profesor Aswadi mengimbau jamaah Indonesia untuk tidak melakukan jumrah di waktu afdhal/ utama demi keselamatannya karena ada risiko fatal akibat berdesakan. Berjejalnya jamaah di waktu afdhal dalam beberapa kasus membuat jamaah mengalami luka-luka, bahkan sebagian sampai meninggal salah satunya karena jatuh dan terinjak kerumunan.

Adapun waktu larangan lempar jumrah bagi jamaah Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Selasa, 10 Dzulhijah (21 Agustus 2018) pukul 06.00-10.30 WAS.

2. Rabu, 11 Dzulhijah (22 Agustus 2018) pukul 14.00-18.00 WAS. (*)