Mekkah, (Antaranews Sumbar) - Jamaah haji Indonesia terus melanjutkan prosesi ibadah haji yang hingga saat ini memasuki tahapan wajib haji melempar batu (jumrah) pada Hari Tasyrik di area Jamarat, Mina, Arab Saudi, Rabu.
"Jamaah akan ada di Mina dua sampai tiga hari, tergantung mereka menempuh nafar awal atau sani," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sebelumnya, jamaah Indonesia telah melakukan jumrah besar (Aqabah) pada hari Nahar 10 Dzulhijah yang bertepatan dengan Selasa (21/8).
Jamaah pada jumrah Aqabah diwajibkan untuk melempar tiang Jamarat yang menjadi batas antara Mina dengan Mekkah. Pada papan petunjuk tertulis sebagai Jumrah Kubra yang merujuk pada tiang sasaran lempar batu untuk prosesi Aqabah.
Di hari pertama jumrah itu jamaah hanya menyasar tiang Jumrah Kubra dengan tujuh batu yang sudah diambil selagi menjalani wajib haji menginap sebentar (mabit) di Muzdalifah.
Sedangkan pada Hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijah) yang bertepatan dengan 22-24 Agustus 2018, jamaah haji sedunia akan melakukan jumrah lanjutan, baik itu yang menempuh nafar awal atau kedua.
Untuk dua nafar itu, jamaah akan melempar Jamarat untuk tiga tiang yaitu sughra (kecil/ ula), wustha (tengah) dan diakhiri kubra (besar/ Aqabah). Jumrah dimulai dari tiang jamarat kecil, tengah dan diakhiri besar.
Sesuai ketentuan syariah, masing-masing tiang harus dilempar dengan tujuh batu. Batu untuk jumrah di Hari Tasyrik boleh diambil di Muzdalifah ataupun Mina.
Terdapat larangan waktu jumrah bagi jamaah Indonesia dan hal itu kerap diingatkan oleh para pemuka agama dan juga pemerintah.
Konsultan Ibadah Profesor Aswadi mengimbau jamaah Indonesia untuk tidak melakukan jumrah di waktu afdhal/ utama demi keselamatannya karena ada risiko fatal akibat berdesakan. Berjejalnya jamaah di waktu afdhal dalam beberapa kasus membuat jamaah mengalami luka-luka, bahkan sebagian sampai meninggal salah satunya karena jatuh dan terinjak kerumunan.
Adapun waktu larangan lempar jumrah bagi jamaah Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Selasa, 10 Dzulhijah (21 Agustus 2018) pukul 06.00-10.30 WAS.
2. Rabu, 11 Dzulhijah (22 Agustus 2018) pukul 14.00-18.00 WAS. (*)
Berita Terkait
Sengketa pilpres dan optimisme MK meraih kepercayaan publik
Selasa, 26 Maret 2024 18:41 Wib
Serial "Ellyas Pical" bangkitkan gairah tinju era '80-an
Sabtu, 23 Maret 2024 8:51 Wib
MK segera bahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di sengketa pemilu
Jumat, 8 Maret 2024 15:57 Wib
MK tegaskan berupaya maksimal kembalikan kepercayaan publik
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Ketua MK perkirakan dua gugatan masuk terkait sengketa Pilpres
Jumat, 8 Maret 2024 12:25 Wib
Pengucapan sumpah Hakim MK Arsul Sani
Kamis, 18 Januari 2024 15:55 Wib
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi tanggapi polemik pencalonan Irman Gusman
Senin, 8 Januari 2024 17:58 Wib
KPK Tahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Jumat, 1 Desember 2023 9:52 Wib