
Tujuh parpol ini ajukan gugatan ke Bawaslu Sumbar

Padang, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak tujuh partai politik peserta pemilu mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumbar terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar yang dikeluarkan oleh KPU provinsi.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Senin mengatakan ketujuh partai itu mengajukan gugatan terkait tidak lolosnya calon anggota legislatif (caleg) yang mereka daftarkan ke KPU Sumbar.
Ketujuh partai tersebut adalah Partai Nasdem, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, PKB, PSI, PAN dan Partai Gerindra.
"Tujuh partai itu mengajukan gugatan atas tidak lolosnya 37 caleg mereka dalam tahap DCS," katanya.
Sementara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memiliki 35 caleg yang tidak lolos ke tahap DCS namunn partai tersebut tidak mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumbar.
Kemudian pihak Bawaslu merencanakan melakukan mediasi di Kantor Bawaslu Sumbar antara KPU dan ketujuh partai tersebut Selasa (21/8).
"Kami mulai mediasi besok mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Apabila tahap ini belum menemukan titik terang maka akan dilanjutkan dengan persidangan," kata dia.
Sebelumnya KPU Sumbar menyatakan sebanyak 72 calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat mengikuti Pileg 2019.
Sebelumnya Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan 72 caleg tersebut dipastikan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diperkenalkan kepada masyarakat.
"Seluruh caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan mereka seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan surat dari pengadilan," kata dia.
Menurut dia hanya ada enam partai yang seluruh calegnya dinyatakan telah memenuhi syarat, setiap partai mendaftarkan sebanyak 65 anggotanya ke KPU Sumbar. (*)
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
