
Berkarya Agam ajukan permohonan sengketa proses Pemilu

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 dari Partai Berkarya setempat, Senin (13/8).
"Permohonan sengketa proses Pemilu itu telah kami terima terkaiit tidak memenuhi syarat dari salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) atas nama Suhandri yang diajukan Partai Berkarya," kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan, berkas yang diajukan pengurus Partai Berkarya belum lengkap berupa surat keputusan penetapan daftar calon sementara, sehingga pemohon diminta untuk memperbaiki selama tiga hari kerja.
Setelah berkas lengkap, maka dilakukan registrasi. Apabila berkas tidak dilengkapi, maka permohonan tidak diregistrasi.
"Setelah registrasi kita lakukan, maka dilanjutkan mediasi antara KPU dan pengurus partai politik," katanya.
Ia mengakui, Berkarya merupakan partai politik pertama yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di daerah itu. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa itu selama tiga hari dimulai Senin (13/8) sampai Rabu (15/8).
Pada hari pertama ini, tambahnya, juga ada pengurus Hanura dan Gerindra yang telah melakukan konsultasi syarat untuk mengajukan permohonan itu.
Sementara syarat yang harus dilengkapi partai politik berupa objek sengketa berupa surat keputusan tentang penetapan DCS dari KPU setempat dan bukti lainnya.
"Permohonan itu harus diajukan oleh ketua dan sekretaris partai politik," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Berkarya Agam, Novi Endri menambahkan, calon yang diajukan tidak memenuhi syarat akibat bakal Caleg itu tidak melengkapi surat keterangan jasmani.
Surat keterangan itu, sebutnya diduga hilang di perjalanan dari rumahnya menuju Lubukbasung saat melengkapi berkas bakal Caleg pada hari terakhir.
Dengan kondisi itu, bakal Caleg itu tidak bisa mengurus dan ia membuat surat pernyataan.
Namun saat pengumuman DCS oleh KPU setempat, syarat bakal Caleg itu TMS, sehingga pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu ke Bawaslu.
"Ini sesuai Peraturan Bawaslu No: 18 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan Bawaslu No 18 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu," katanya.
Pihaknya berharap syarat bakal Caleg dari daerah pemilihan Agam lima ini dinyatakan memenuhi syarat saat proses mediasi yang akan dilakukan nantinya.
Dengan cara itu, maka perolehan suara Partai Berkarya di daerah pemilihan Agam lima meliputi Kecamatan Malalak, Ampekkoto, Banuhampu dan Sungaipua akan bertambah.
"Apabila caleg di daerah pemilihan itu kurang, otomatis perolehan suara akan berkurang," katanya.
Ia menambahkan, jumlah bakal Caleg dari Partai Berkarya berjumlah 43 dari 45 orang.
Apabila memenuhi syarat, maka jumlah bakal Caleg Partai Berkarya bertambah menjadi 44 orang.
"Kita menargetkan Berkarya meraih enam kursi di DPRD Agam nantinya," katanya. (*)
Pewarta: Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
