Sumbar dorong nelayan ikut asuransi

id asuransi nelayan,Nasrul Abit

Sumbar dorong nelayan ikut asuransi

Kartu Asuransi Nelayan.

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong nelayan di daerah itu untuk ikut dalam program asuransi agar ahli waris mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan di laut.

"Tidak ada yang ingin mendapatkan kecelakaan di laut. Tetapi jika terjadi juga, asuransi akan memberikan tanggungan pada ahli waris," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Padang, Senin.

Menurutnya pada 2016 dan 2017, asuransi untuk nelayan diberikan secara gratis. Premi dibayarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun pada 2018 program itu dialihkan menjadi asuransi mandiri. Nelayan harus membayar premi maksimal Rp175 ribu per tahun untuk mendapatkan layanan.

"Ini untuk kebaikan nelayan sendiri," katanya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (KKP) Sumbar Yosmeri mengatakan pada 2017 nelayan yang terlindungi program asuransi gratis PT Jasindo mencapai 6.500 orang.

"Kami berharap yang telah terdaftar bisa melanjutkan menjadi peserta mandiri," katanya.

Pada 2018, PT Jasindo memperkenalkan Asuransi Nelayan Mandiri (Si Mantep), yang merupakan asuransi kecelakaan diri plus bagi nelayan.

Ada tiga jenis pilihan perlindungan dalam produk ini, yaitu Si Mantep Biru, Si Mantep Jingga, dan Si Mantep Hijau.

Si Mantep Biru, premi yang dibayarkan Rp175.000 per tahun untuk satu polis, sedangkan Si Mantep Jingga harga premi hanya Rp100.000 per tahun, dan Si Mantep Hijau dengan harga Rp75.000 per tahun.

Tiga jenis produk itu masing-masing memberikan uang pertanggungan sebesar Rp175 juta, Rp100 juta, dan Rp50 juta.

Apabila mengalami kematian akibat kecelakaan saat aktivitas penangkapan ikan di perairan, maka pertanggungan sebesar 100 persen.

Kriteria nelayan dari produk itu adalah warga negara Indonesia, memiliki kartu nelayan atau kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan, nelayan kecil atau tradisional dan nelayan buruh.

Kemudian memiliki aktivitas penangkapan ikan di perairan laut dan perairan darat, usia maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran asuransi serta diutamakan nelayan tergabung dalam kelompok usaha bersama, koperasi nelayan, perusahaan dan kelompok kolektif lainnya. (*)