Tentang susu kental manis, ini penjelasan BPOM

id susu kental manis,BPOM

Tentang susu kental manis, ini penjelasan BPOM

Konsumen memilih produk susu kental manis di salah satu mini market di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (6/7). Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/18)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pemanfaatan susu kental manis (SKM) yang tepat.

"Yang harus kita lakukan saat ini adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi tentang cara pemanfaatan susu kental manis secara tepat sesuai peruntukannya, yakni sebagai pelengkap sajian," kata Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM, Mauizzati Purba dalam diskusi "Bijak Menggunakan SKM" di Jakarta, Senin.

Mauizzati menuturkan, BPOM dan seluruh institusi atau lembaga di Indonesia menghadapi tantangan untuk menyampaikan informasi benar tentang cara memanfaatkan produk sesuai peruntukannya.

BPOM selaku regulator terus mengawasi dan menangani registrasi produk yang beredar di Indonesia.

"Kami terus mengawal seluruh produk yang sudah terdaftar, kami kawal iklannya agar tidak menyimpang dari apa yang sudah disetujui," ujarnya.

Dia menuturkan, BPOM melakukan evaluasi terhadap produk yang terdaftar di BPOM sejak sebelum produk dipasarkan.

"Pengawasan sudah melekat sebelum produk beredar di masyarakat melalui evaluasi dalam proses registrasi, dievaluasi kelayakannya, apakah layak diedarkan ke seluruh masyarakat atau tidak," ujarnya.

Kemudian, ketika produk sudah beredar, BPOM tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran produk, misalnya mengambil sampel produk yang beredar di pasar dan melakukan uji di laboratorium untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dari aturan diedarkannya produk tersebut.

Dia menuturkan, jika produk yang diedarkan menyalahi aturan yang telah disepakati maka sanksi akan diberlakukan seperti sanksi administrasi berupa pencabutan nomor registrasi produk dan pencabutan produk dari peredaran pasar.

"Susu kental manis bukan produk yang dilarang untuk diizinkan beredar," tuturnya.

Dia menekankan, SKM bukan berfungsi sebagai susu pengganti air susu ibu untuk bayi.

"Susu kental manis bukan bukan pengganti asi dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai dengan 12 bulan," tuturnya.

SKM juga tidak ditujukan sebagai pengganti susu yang digunakan sebagai susu bernutrisi untuk kebutuhan gizi seperti bagi anak sekolah.

"Susu kental manis bukan untuk bayi, bukan pengganti asi (air susu ibu), tapi untuk pelengkap sajian seperti es campur, " ujarnya.

Dia mengharapkan, semua pihak dapat bersama-sama mengawal penggunaan SKM secara tepat yakni bukan susu bernutrisi namun hanya sebagai pelengkap makanan dan minuman seperti untuk es campur dan martabak. (*)