Ini tanggapan KPK terkait terbitnya perpres strategi nasional pencegahan korupsi

id Febri Diansyah

Ini tanggapan KPK terkait terbitnya perpres strategi nasional pencegahan korupsi

Febri Diansyah. (cc)

Prinsip dasar perpres ini setelah kami baca juga akan memisahkan dan tetap memposisikan KPK sebagai lembaga independen karena yang ditekankan adalah kerja bersama atau kolaborasinya
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - KPK menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditandatangani pada 20 Juli 2018 lalu.

"Setelah kami baca dan kami pelajari kami melihat perpres tersebut positif untuk pencegahan tindak pidana korupsi karena kalau kita bandingkan dengan perpres sebelumnya, ada beberapa hal baru yang ingin dilakukan di sana, yang paling ditekankan adalah aspek kolaborasi antara organ-organ di bawah presiden dengan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dalam pasal 3 Perpres tersebut disebutkan fokus Stranas Pencegahan Korupsi meliputi perizinan dan tata niaga; keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga dalam pelaksanaannya, dibentuk tim nasional (timnas) pencegahan korupsi (pasal 4).

Timnas Pencegahan Korupsi terdiri atas menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang melakukan pengendalian program prioritas nasional dan isu strategis.

Timnas PK juga melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan strategis KPK (pasal 5) dan hasil dari pelaksanaan stranas PK akan dilaporkan kepada Presiden setiap 6 bulan sekali ata sewaktu-waktu jika diperlukan.

"Kenapa ini penting? Karena dulu ada sejumlah rencana pencegahan yang dilakukan oleh KPK, bahkan sampai KPK kirimkan surat kepada Presiden karena ada ketidakpatuhan dari institusi-institusi di bawah Presiden pada saat itu untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh KPK, harapannya ke depan, ketika ada rekomendasi-rekomendasi pencegahan maka perlu dipastikan hal itu benar-benar dilakukan," tambah Febri.

Sehingga bila ada pejabat di bawah presiden yang tidak melakukan rekomendasi tersebut berarti melanggar atau berseberangan dengan konsep dan strategi yang dibuat oleh presiden.

Menurut Febri, dalam Perpres tersebut KPK sebagai lembaga independen yang bukan di bawah Presiden.

"Prinsip dasar perpres ini setelah kami baca juga akan memisahkan dan tetap memposisikan KPK sebagai lembaga independen karena yang ditekankan adalah kerja bersama atau kolaborasinya," ungkap Febri. (*)