KPU Pasaman Barat bakal coret caleg mantan napi korupsi

id KPU Pasaman Barat,Caleg mantan napi korupsi

KPU Pasaman Barat bakal coret caleg mantan napi korupsi

Komisioner KPU Pasaman Barat, Divisi Hukum dan Tenis, Wanhar. (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Benar, saat ini kami masih memverifikasi berkas bakal calon yang telah didaftarkan oleh 14 partai politik yang ada. Memang ditemukan tiga orang eks narapidana korupsi. Dalam waktu dekat KPU akan mencoret mereka
Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sejumlah mantan narapidana korupsi dari berkas bakal calon anggota legislatif yang sudah didaftarkan untuk Pemilu 2019.

"Benar, saat ini kami masih memverifikasi berkas bakal calon yang telah didaftarkan oleh 14 partai politik yang ada. Memang ditemukan tiga orang eks narapidana korupsi. Dalam waktu dekat KPU akan mencoret mereka," kata Komisioner Divisi Hukum dan Tenis, Wanhar di Simpang Empat, Selasa.

Ia tidak ingin menyebutkan nama dan partai pengusung. Sebab, saat ini KPU masih melakukan verifikasi berkas bakal calon legislatif sambil mengumpulkan bukti tambahan.

"Kami akan menetetapkan dulu salinannya, biar kita mampu bertindak adil berdasarkan ketentuan yang berlaku." ujarnya.

Menurutnya larangan eks atau mantan koruptor menjadi caleg tertuang dalam PKPU Nomor 20/2018 dan berlaku untuk DPR dan DPRD.

Selain mantan koruptor, bekas terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang mencalonkan diri.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses uji materi terhadap PKPU No 20/2018 di MA.

Namun, ketentuan dalam PKPU itu tetap dijadikan pedoman sebelum ada putusan hukum yang membatalkannya.

Larangan bekas terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg juga ditegaskan dalam pakta integritas yang harus diteken parpol sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Dalam pakta itu, antara lain, digariskan bahwa nama-nama bakal calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam formulir bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi.

Ia menyebutkan setelah verifikasi selesai dan dokumen hukum diperoleh, KPU akan meminta partai politik mengganti bacaleg yang bermasalah.

"Bila nantinya ditemukan secara kuat bahwa bakal caleg itu tak memenuhi syarat, KPU akan mencoretnya untuk selanjutnya digantikan oleh nama lain yang telah didaftarkan parpol," ujarnya.

Ia menegaskan sejak pemberlakuan PKPU No 20/2018, KPU menilai semua pihak telah mengetahui.

Artinya, tidak ada alasan lagi bagi partai politik ntuk tetap mengajukan eks koruptor sebagai calon wakil rakyat.

Selain itu bagi yang pernah terlibat pidana umum harus melengkapi persyaratan tambahan diantaranya harus harus diumumkan oleh media massa bahwa yang bersangkutan pernah diberitakan terkait kasusnya dan ditambah surat keterangan redaksi media massa.

"Kami mengimbau agar partai politik yang syarat bakal calegnya masih belum lengkap agar dilengkapi dan diperbaiki sampai 31 Juli 2018," katanya. (*)