Padang, (Antaranews Sumbar) - KPU Kota Padang, Sumatera Barat melakukan pemilihan ulang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di TPS 10 Kelurahan Kampung Jua Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang pada Minggu.
Ketua KPU Kota Padang M Sawati di Padang mengatakan pemilihan ulang ini dilakukan karena Panwaslu menemukan kesalahan administrasi di TPS itu pada pemilihan pada Rabu (27/6) dan rekomendasikan pemilihan ulang.
"Sesuai aturan, pemilihan dapat dilakukan maksimal empat hari setelah dilakukan pemilihan serentak," kata dia.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Padang Dorri Putra mengatakan alasan dilakukan pemilihan ulang di TPS 10 Kampung Jua karena ada tiga pemilih yang mencoblos dan mereka tidak memenuhi syarat untuk memilih di TPS tersebut.
Dua orang menggunakan KTP non-elektronik dari Kecamatan Lubuk Kilangan dan satu orang menggunakan KTP dari Kelurahan Pegambiran.
"Seharusnya mereka tidak memilih di TPS 10 Kampung Jua, namun pada saat itu KPPS tetap memperbolehkan mereka memilih karena telah berdomisili di sana," kata dia.
Ia mengatakan dari laporan Panwas Kecamatan kesalahan administrasi ini tidak disengaja karena merupakan kelalaian dari pihak Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
"Ketiga pemilih itu melakukan pemilihan pada pukul 12.00 WIB menggunakan kartu tanpa penduduk. Kami mendapati temuan tersebut dan merekomendasikan pemilihan ulang yang digelar pada hari ini," kata dia.
Pemilihan ulang di TPS 10 Kampung Jua terdaftar sebanyak 447 pemilih, pemilihan ulang dilakukan dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Pelaksanaan pemilihan diawasi langsung oleh Ketua Panwaslu Kota Padang dan Ketua KPU Kota Padang beserta jajarannya, enam personel kepolisian juga terlihat melakukan pengamanan di lokasi pemilihan.
Pada pemilihan yang dilakukan pada Rabu (27/6) di TPS 10 Kampung Jua dimenangkan oleh pasangan nomor urut dua Mahyeldi-Hendri Septa dengan perolehan 256 suara dan pasangan nomor urut satu Emzalmi-Desri memperoleh 148 suara.*