Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - KPU Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengingatkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta pilkada 2018 tidak membuat status berunsur kampanye di akun pribadi media sosial pada masa tenang.
Kasubag Teknis Pemilu dan Hubmas KPU setempat, Rahmad Doni di Padang Panjang, Senin, mengatakan masa tenang sudah berlangsung sejak 24 sampai 26 Juni 2018.
Sesuai dengan namanya, maka dalam masa tenang itu sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye. Jika ingin membuat status di akun pribadi dilarang menyinggung hal berbau kampanye.
Baca juga: KPU Padang Panjang ajak pemilih luangkan waktu untuk memilih
Di samping itu, akun media sosial pendukung pasangan calon kepala daerah yang didaftarkan ke KPU juga diminta ditutup.
KPU Padang Panjang mencatat sejumlah akun media sosial telah didaftarkan oleh keempat pasangan calon kepala daerah di pilkada 2018.
Pasangan nomor urut 1 Mawardi-Taufiq Idris mendaftarkan akun facebook Relawan Permata dan grup whatsapp PERMATA dan TIM PEMENANGAN PERMATA.
Pasangan nomor urut 2 Hendri Arnis-Eko Furqani mendaftarkan akun facebook Hendri Eko Hebat dan alamat email hebathendrieko@gmail.com.
Pasangan nomor urut 3 Rafdi M Syarif-Ahmad Fadly mendaftarkan akun facebook Rafdi - Fadly, grup facebook Padang Panjang Ramah dan grup whatsapp Forum Diskusi RAMAH.
Serta pasangan nomor urut 4 Fadly Amran-Asrul mendaftarkan akun facebook Fadly - Asrul, Kaba - Fadlyasrul, Relawan Kejayaan Fadly-Asrul, website dengan alamat fadly_asrul.com dan fanpage Relawan Kejayaan Fadly-Asrul.
"Sesuai dengan aturan KPU, akun media sosial itu harus ditutup dan tidak ada lagi aktivitas kampanye," katanya. (*)
Baca juga: Surat suara pilkada Padang Panjang 36.893 lembar