Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi Kepres yang ditandatangani Presiden di Jakarta, Senin.
Dalam pertimbangannya, penetapan hari Iibur nasional dalam rangka pilkada secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
"Bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan," demikian bunyi Kepres tersebut.
Pertimbangan hari libur nasional ini juga berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 telah menetapkan pemungutan suara pada Rabu 27 Juni 2018. (*)
Berita Terkait
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Pemkab Pasaman Barat tetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah
Minggu, 24 Maret 2024 18:56 Wib
KPU RI tetapkan PDIP raih suara terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:07 Wib
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Kamis, 21 Maret 2024 4:15 Wib
Menteri BUMN tetapkan jajaran komisaris baru PLN, Nawal Nely gantikan Tedi Bharata
Rabu, 20 Maret 2024 10:23 Wib
Pemkab Pasaman Barat tetapkan 14 hari masa tanggap bencana
Senin, 11 Maret 2024 17:56 Wib
Tetapkan Tanggap Darurat, Hendri Septa Terima Bantuan BNPB
Senin, 11 Maret 2024 17:26 Wib