Tujuh fraksi DPRD Sijunjung beri tanggapan terhadap tiga Ranperda

id Dprd

Tujuh fraksi DPRD Sijunjung beri tanggapan terhadap tiga Ranperda

Syofyan Hendri bersalaman dengan Wakil Bupati Arrival Boy, setelah membacakan pemandangan umum Fraksi PKS Gerindra. (Ist)

Kandang Baru, (Antaranews Sumbar) - Tujuh fraksi DPRD Sijunjung menyampaikan pemandangan umum terhadap nota penjelasan bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang rapat utama DPRD Sijunjung, Kandang Baru, Kamis.

Fraksi tersebut, yaitu Golkar, Hanura, PKS Gerindra, Demokrat, Bulan Bintang Restorasi dan PAN serta PPP.

Ketiga Ranperda tersebut yaitu Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.

Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Yusnidarti didampingi Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy dihadiri Anggota DPRD serta Forom Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pada umumnya fraksi DPRD menyampaikan pendapat masing-masing terhadap tiga buah Ranperda tersebut, pertama disampaikan oleh Elva Endayani dari Fraksi Golkar, dilanjutnya oleh Dasri Rajo Timbu dari Fraksi Hanura, Syofyan Hendri,S.Pdi dari PKS, Sukardi,S.Sos dari Bulan Bintang Restorasi, Aroni Basri,ST dari PAN dan Nasirwan dari Fraksi PPP.

Bahwa pembuatan dan pencabutan Ranperda maupun perda tersebut sudah diatur menurut Undang-undang. Misalnya Perda yang terpenting pembuatan Ranperda tersebut berguna serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Selain itu penting jika perda tersebut perlu penjelasan asset-aset dari perusahaan seperti Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan itu sangat penting, supaya masyarakat sekitar merasakan dampak terhadap berdirinya perusahaan.

Selain itu, sebagai bukti perhatian perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya, ungkap Elva Endayani.

Aroni Basri memberikan dokumen kepada Ketua DPRD Yusnidarti setelah membacakan pemandangan umum Fraksi PAN. (Ist)

Hal yang sama juga disampaikan Dasri Rajo Timbu, perda tersebut diperlukan untuk meningkatkan perhatian perusahaan, seperti beberapa SPBU di Kabupaten Sijunjung.

Kurangnya perhatian perusahaan jalan di depan perusahaannya. Beberapa ruas jalan di depan SPBU tersebut mengalami rusak parah.

“Perda ini sangat diperlukan, agar perusahaan sekitar memberikan perhatikan terhadap lingkungan sekitar,”tutur Dasri Rajo Timbu.

Hal yang sama juga disampaikan Aroni Basri, sebelum dilakukan pencabutan Ranperda tentang PT.Sanjung Husada Mandiri perlu kejelasan asset perusahaan tersebut. Supaya tidak merugikan bagi kepentingan daerah. “Kita harus memperjelas asset perusahaan, kemana perginya dan untuk apa,”ungkapnya.***