Menpan-RB pertimbangkan pakai bus dinas untuk angkutan mudik

id bus dinas

Menpan-RB pertimbangkan pakai bus dinas untuk angkutan mudik

Bus. (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

penggunaan bus untuk keperluan mudik dimaksudkan untuk memfasilitasi pegawai golongan I dan II supaya tidak menggunakan sepeda motor saat pulang ke kampung halaman,
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RP) Asman Abnur mempertimbangkan aturan pemakaian kendaraan berupa bus dinas untuk digunakan dalam keperluan angkutan mudik Lebaran bagi karyawannya.

"Kendaraan bus yang ada di kantor, saya akan mencoba melihat aturan ini apa bisa dipakai untuk pulang, untuk pegawai golongan I dan II," kata Asman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Senin.

Dia menerangkan penggunaan bus untuk keperluan mudik dimaksudkan untuk memfasilitasi pegawai golongan I dan II supaya tidak menggunakan sepeda motor saat pulang ke kampung halaman.

Namun Asman menegaskan pengecualian kendaraan dinas tersebut hanya berlaku untuk bus. Dia menekankan kendaraan dinas pejabat tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.

"Sudah diatur dalam Permenpan Tahun 2005 Nomor 87, sudah lama sekali. Di situ dinyatakan tidak boleh dipakai," ujar Menpan-RB.

Menanggapi cuti bersama yang diputuskan tetap ditambah tiga hari sesuai yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tertanggal 18 April 2018, Asman menjelaskan aparatur sipil negara yang tetap masuk bekerja saat cuti bersama tetap akan mendapatkan hak cutinya.

ASN yang bekerja saat cuti bersama bisa mengambil hak cuti bersama di hari lain, tanpa mengurangi jatah hak cuti tahunan.

"Cuti bersama pada saat ditugaskan di pelayanan publik, tidak mengurangi hak cutinya, bisa diambil di hari lain," kata dia.