Padang, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melaporkan tiga nama ke Mapolda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik karena dituduh terlibat dalam korupsi SPJ Fiktif yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Padang.
“Kami melaporkan pencemaran nama baik yang ada di media cetak, media elektronik dan media sosial,” kata dia selepas melapor di SPKT Polda Sumbar, di Padang, Rabu dinihari.
Dalam laporan tersebut Irwan Prayitno melaporkan terdakwa kasus SPJ fiktif Yusafni karena memberikan keterangan yang tidak benar diluar persidangan pada 27 April 2018 yang menyebutkan ia menerima uang korupsi senilai Rp500 juta dan dimuat di Harian Haluan dan media online.
Selanjutnya Irwan juga melaporkan akun facebook milik Bhenz Maharajo dan akun facebook milik Maidestal Hari Mahesa karena ikut menyebarluaskan dan menyertakan “caption” dalam berita tersebut di media sosial.
“Sebagai warga negara yang baik saya ingin menggunakan hak saya untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib untuk diproses,” ujarnya.
Ia mengaku tidak kenal dengan Yusafni dan heran disebut sejak kasus ini mulai ada temuan oleh BPK, ditingkat penyidik namanya juga tidak pernah terpanggil kenapa di luar persidangan tiba-tiba dirinya disebut terlibat dalam korupsi ini.
“Korupsi ini berarti maling dan saya tidak pernah melakukan hal tersebut, hal ini mengganggu keluarga dan kerabat saya. Kalau saya melakukan tentu saya tidak akan di sini untuk melapor,” kata dia
Selanjutnya untuk pemberitaan di Harian Haluan dan media onlinenya terkait pemberitaan ini akan dilaporkan ke dewan pers.
“Dalam beberapa hari ke depan kita akan melaporkan ini ke dewan pers,” ujar dia.
Irwan sendiri sebenarnya baru kembali dari kunjungan kerja dari Jepang dan terbang ke Jakarta kemudian berangkat ke Kota Padang dan mendarat sekitar 21.38 WIB di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Sekitar pukul 22.4 0WIB Irwan datang dengan mobil Camry dengan nomor polisi BA 1277 BS. Sesampai di Mapolda ia langsung masuk ke ruang Kepala SPKT Polda Sumbar setelah beberapa saat berpindah ke ruang SPKT untuk memberikan keterangan.
Irwan Prayitno berada di ruang SPKT hampir satu jam, sementara puluhan wartawan menunggu di luar kantor tersebut menunggu keterangan.
Selepas memberikan keterangan Irwan Prayitno langsung meninggalkan gedung Mapolda Sumbar
Sementara Bhenz Maharajo melalui siaran persnya mengatakan menghargai sikap yang ditempuh oleh gubernur. Dirinya juga siap mempertangungjawabkan seluruh tindakannya teemasuk status yang diunggah di media sosial baik kepada publik maupun penegak hukum.
“Mari kita uji kebenaran di depan hukum,” kata dia.
Setelah itu Penanggung jawab Harian Haluan Zul Effendi mengatakan apapun perbuatan Bhenz Maharajo sepenuhnya berada dalam perlindungan Harian Haluan mengingat yang bersangkutan adalah Redpel Harian Haluan dan unggahannya juga terkait pemberitaan Haluan.
Selanjutnya Haluan akan memberikan advokasi dan mengawal proses hukum terhadap laporan ini.
“Bhenz tidak akan dibiarkan sendiri,” kata dia melalui siaran persnya.
Video Mario Sofia Nasution