Bawaslu: kampanye pilkada di Sumbar kondusif

id Bawaslu Sumbar,Pilkada Serentak

Bawaslu: kampanye pilkada di Sumbar kondusif

Anggota Bawaslu Sumbar, Fifner. (Antara Sumbar/Novia Harlina)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kampanye pilkada yang sudah dimulai sejak 15 Februari 2018 di empat daerah Sumbar berjalan kondusif atau pelanggaran yang ada masih dalam tahap toleransi, kata Anggota Badan Pengawas Pemilu provinsi setempat, Fifner.

"Memang ada pelanggaran, namun sebagian besar kasusnya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berpihak pada salah satu calon," katanya di Padang, Senin.

Menurutnya sebagian besar pelanggaran saat masa kampanye ini masih dalam tahap toleransi, namun pihaknya tetap memproses semua laporan yang masuk dan segera ditindaklanjuti.

Daerah di Sumbar yang mengikuti pilkada serentak 2018 yakni Kota Padang, Sawahlunto, Pariaman dan Padang Panjang.

Ia menyebutkan di Kota Padang sudah ada satu ASN yang direkomendasikan ke Komite ASN untuk diberikan sanksi karena diduga memihak salah satu calon.

"Untuk sanksi yang diberikan itu tergantung Komite ASN karena Bawaslu hanya merekomendasikan," ujarnya.

Kemudian di Kota Padang Panjang juga terdapat dua ASN yang memihak salah satu calon, di Pariaman saat ini Bawaslu sedang menyelidiki keterlibatan kepala desa yang kasusnya diduga memihak satu kandidat.

"Di Sawahlunto sebelumnya ada laporan politik uang yang dilakukan salah satu calon, namun hal itu tidak terbukti," ujar Fifner.

Oleh sebab itu ia mengingatkan ASN agar dapat menjaga diri agar tetap netral pada pilkada ini, sehingga tidak timbul permasalahan terutama untuk statusnya yang tidak boleh memihak.

Selain itu, untuk pengawasan pada empat daerah tersebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Bawaslu, lanjutnya juga melakukan pengawasan kampanye dan penyebaran informasi hoaks di media sosial, jika ada temuan atau laporan pelanggaran yang memanfaatkan media sosial, maka akan ditindaklanjuti.

"Kami terus mengawasi akun-akun yang berpotensi menyebarkan berita bohong atau pelanggaran pilkada ini," kata dia. (*)