Pemprov Sumbar didesak tindaklanjuti hasil temuan BPK

id Hendra Irwan Rahim,DPRD Sumbar,Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumbar

Pemprov Sumbar didesak tindaklanjuti hasil temuan BPK

Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim (kiri). (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mendesak pemerintah provinsi setempat menindaklanjuti hasil temuan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017.

"Pemprov sebaiknya langsung bergerak ketika LHP itu mereka terima," kata dia di Padang, Kamis.

Ia mengingatkan agar pengembalian kelebihan bayar dan pembayaran dana keterlambatan yang menjadi temuan BPK dapat dikembalikan maksimal dalam 60 hari.

"Jika pengembalian tidak dilakukan, sesuai amanat undang-undang temuan itu dapat digunakan penegak hukum sebagai barang bukti tindak pidana," ujar dia.

Politisi Golkar itu mengatakan opini WTP BPK yang keenam kalinya diterima oleh Sumbar seharusnya dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan keuangan daerah.

"Opini yang diraih ini menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi untuk kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi," katanya.

Sementara anggota DPRD Sumatera Barat M Nurnas mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima oleh Sumbar merupakan hal yang biasa.

"Ini tidak menjadi patokan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah baik," katanya.

Menurutnya yang harus dikerjakan adalah menuntaskan apa-apa yang menjadi temuan BPK.

Sebelumnya anggota Komisi V BPK RI Isma Yatun mengatakan pihaknya menemukan kelebihan bayar sebesar Rp1,49 miliar dalam APBD Sumbar 2017.

"Selain itu hasil pemeriksaan kami pemprov Sumbar juga membayar denda keterlambatan tersebut sebesar Rp1,35 miliar," katanya dalam sidang paripurna istimewa penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar 2017. (*)