
KPMPT Agam Targetkan Rp10 Miliar dari Pajak

Lubukbasung, Sumbar, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menargetkan pendapatan sebesar Rp10 miliar dari pajak izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek dan izin usaha perikanan pada 2013. Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Agam, Fatimah di Lubukbasung, Selasa, mengatakan total izin ini ditarget sebanyak 100 unit dan potensi terbesar pada izin gangguan perusahaan baik yang bergerak di bidang perkebunan sawit, perhotelan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU).Agar potensi ini tercapai, KPMPT akan melakukan langkah-langkah seperti pendataan perusahaan perkebunan, perhotelan, gudang dan SPBU.Kemudian melakukan cek ulang di perusahaan tersebut dan menggencarkan sosialisasi maupun penertiban izin dengan menurunkan tim agar perusahaan memberikan kewajiban kepada pemerintah.Ia menambahkan, KPMPT Kabupaten Agam pada 2012 menyumbangkan PAD sebanyak Rp2,1 miliar. Sumbangan PAD ini berasal dari pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak galian C, peminjaman alat berat, izin reklame, izin trayek, izin pemakaian aset daerah dan lainnya.Dia mengatakan, tercapainya PAD sebesar Rp2,1 miliar ini berkat kerjasama antara KPMPT dengan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset, Badan Pengelola Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerja Umum.Selain bekerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, KPMPT juga melakukan pendekatan kepada perusahaan yang ada, agar mereka membayar pajak.KPMPT juga menggencarkan sosialisasi maupun penertiban izin dengan menurunkan tim agar perusahaan memberikan kewajiban kepada pemerintah. (**/ari)
Pewarta: Inter
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
