Imigrasi diminta tingkatkan pengawasan WNA di Mentawai

id pengawasan warga negara asing

Imigrasi diminta tingkatkan pengawasan WNA di Mentawai

Ilustrasi - (Antara Sumbar/Mario S Nasution)

Ada kekhawatiran warga negara asing masuk ke wilayah Sumbar tanpa menyinggahi Pelabuhan Teluk Bayur dan langsung masuk ke daerah itu
Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Arkadius meminta Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing di Kabupaten Kepulauan Mentawai karena daerah itu menjadi tujuan wisata.

"Ada kekhawatiran warga negara asing masuk ke wilayah Sumbar tanpa menyinggahi Pelabuhan Teluk Bayur dan langsung masuk ke daerah itu," katanya ketika dihubungi di Padang, Selasa.

Ia mengatakan kemungkinan tersebut selalu ada sehingga pengawasan hendaknya semakin ditingkatkan. Menurut dia selain masuk secara ilegal, masuknya warga negara asing secara ilegal kerap dibarengi masuknya barang-barang ilegal.

"Dalam rapat Forkopimda kami telah menyampaikan hal ini agar pengawasan dilakukan secara bersama baik Bea Cukai, Imigrasi, Lantamal dan lainnya," kata dia.

Ia mengatakan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki dokumen yang jelas baik paspor, visa dan kartu izin tinggal.

"Visa yang mereka gunakan apa untuk wisata atau bekerja, tentu pengawasan terhadap penyalahgunaan wajib dilakukan secara berkala," ujarnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Klas 1 Padang Indra Sakti Suherman mengatakan pengawasan terhadap warga negara asing terus dilakukan secara bersama-sama oleh tim koordinasi Pengawasan Orang Asing (Pora) yang telah dibentuk mulai tingkat kota, kabupaten hingga kecamatan.

"Tim ini terus bekerja mengawasi warga negara asing yang beraktivitas di Sumbar terutama daerah yang banyak dikunjungi orang asing seperti Mentawai, Solok Selatan, Kota Padang, dan Sawahlunto," kata dia.

Ia menyebutkan pada 2017 pihaknya mengamankan 28 orang warga negara asing yang melakukan pelanggaran seperti visa yang digunakan tidak sesuai dengan kegiatan di Indonesia.

"Mereka datang menggunakan visa untuk berwisata namun fakta di lapangan ditemukan mereka melakukan kegiatan perekonomian," ujarnya.

Imigrasi Padang mencatat sebanyak 170 warga asing memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) di wilayah Sumbar, mereka sebagian besar bekerja di wilayah pariwisata.

Selain itu pihaknya juga menggandeng hotel, penginapan untuk melaporkan keberadaa orang asing di daerah mereka menggunakan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), pelaporan itu dilakukan secara daring dalam satu kali 24 jam.

"Sejauh ini pelaporan keberadaan warga negara asing telah berjalan dengan baik terutama penginapan yang berada di ibukota kota dan kabupaten di Sumbar. Tinggal penginapan yang berada di pelosok yang belum memberikan laporan secara maksimal," kata dia.

Ia mengatakan masyarakat juga berperan dalam melakukan pengawasan, apabila mereka menemukan orang asing yang mencurigakan langsung lapor kepada tim Pora kecamatan sehingga dapat dilakukan penyelidiakan.

"Kami terus berupaya melakukan pengawasan agar orang asing yang datang ke Sumbar telah memenuhi aturan yang ada," katanya.