KPU digugat oleh Partai Idaman ke PTUN

id Partai Idaman

KPU digugat oleh Partai Idaman ke PTUN

Partai Idaman

Adapun, objek yang disengketakan Partai Idaman adalah mengenai SK KPU RI Nomor 58, yang dikeluarkan KPU pada 17 Februari 2018, tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mendaftarkan gugatan terhadap keputusan KPU No 58 Tahun 2017, yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis.

"Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Partai Idaman untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan KPU ke PTUN. Idaman masih akan melakukan perlawanan," kata Rhoma Irama melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Dalam melayangkan gugatan tersebut, Rhoma didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, pendukung partai, dan tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin oleh pengacara senior Alamsyah Hanafiah.

Adapun, objek yang disengketakan Partai Idaman adalah mengenai SK KPU RI Nomor 58, yang dikeluarkan KPU pada 17 Februari 2018, tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, gugatan terhadap keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, telah didaftarkan Partai Idaman ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Namun, gugatan itu ditolak Bawaslu RI pada 5 Maret 2018.(*)