Logo Header Antaranews Sumbar

PBB segera ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2019

Selasa, 6 Maret 2018 11:58 WIB
Image Print
Partai Bulan Bintang
Rapat pelno Selasa malam, selain penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2019, juga penetapan nomor urut sebagai peserta pemilu,

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Partai Bulan Bintang (PBB) segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019 melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan Selasa (6/3) malam, pukul 19.00 di Gedung KPU, Jakarta.


Hal tersebut isampaikan langsung oleh Ketua Umum KPU Arief Budiman didampingi para komisioner KPU dalam konferensi pers di Media Center KPU, Selasa.


Ia menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Minggu (3/3) malam, yang menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2019 dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.


Arief mengatakan, keputusan KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara disepakati setelah menggelar pleno pada Senin malam (5/3) yang berakhir pada pukul 23.30 WIB.


Menurutnya pada rapat pelno Selasa malam, selain penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2019, juga penetapan nomor urut sebagai peserta pemilu.


Untuk itu pihaknya akan melakukan ralat terhadap Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.


Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah berbagai pertimbangan, diantaranya mendukung bahwa putusan Bawaslu tersebut sebagai produk hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu.


"Diantaranya bekerja berdasar kepada hukum, dan putusan Bawaslu dianggap sebagai hukum itu sendiri, maka kami pertimbangkan mengikuti," katanya dalam konferensi pers tersebut.


Selain itu, ia mengatakan, Bawaslu dan KPU merupakan penyelenggara pemilu yang telah diberi tugas dan peran masing-masing oleh undang-undang. Bila KPU diberi tugas menyelenggarakan pemilu maka Bawaslu berperan sebagai pengawas pemilu.(*)



Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026