Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya segera mengumumkan Viostin DS dan Enzyplex Tablet mengandung DNA babi setelah menemukan bukti.
"Hal itu merupakan bagian dari perlindungan konsumen. Bila masyarakat sudah tahu bahwa suplemen itu mengandung DNA babi, mereka bisa memilih untuk mengonsumsi atau tidak," kata Tulus setelah jumpa pers di Kantor BPOM di Jakarta, Senin.
Informasi tentang kandungan DNA babi pada Viostin DS dan Enzyplex Tablet justru diketahui masyarakat setelah salah satu pegawai BPOM mengunggahnya di media sosial. Itu pun terjadi setelah kurang lebih 2 bulan.
"BPOM menyatakan percaya pada produsen supaya mempercepat pemberian izin edar suatu produk. Namun, ketika menemukan produk bermasalah, mengapa tidak segera mengumumkan kepada masyarakat?" tanyanya.
Dalam jumpa pers tersebut, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa informasi tentang suplemen makanan yang mengandung DNA babi menjadi perhatian masyarakat setelah salah satu pegawai di lembaga yang dia pimpin menyebarluaskannya.
"Informasi yang keluar itu sedang dalam proses untuk diinformasikan secara resmi kepada masyarakat. Memang bukan informasi yang rahasia," katanya.
Penny mengatakan bahwa Viostin DS dan Enzyplex Tablet yang terbukti mengandung DNA babi ditemukan melalui pengawasan setelah pemasaran atau "post-market" oleh petugas BPOM dan sudah mulai ditarik dari pasaran sejak November 2017.
Menurut Penny, pada pengawasan sebelum pemasaran atau "pre-market" uji bahan baku kedua suplemen itu menyatakan tidak mengandung bahan babi atau turunannya. Uji laboratorium terhadap bahan baku dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Pada saat pengawasan 'pre-market', kami percaya pada perusahaan akan memberikan informasi yang benar untuk mempercepat pendaftaran agar produk segera sampai kepada masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.
Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet. (*)
Berita Terkait
Aktor Kim Young-dae puji lagu "Hati-Hati di Jalan" Tulus
Sabtu, 13 Mei 2023 12:23 Wib
Yura Yunita ajak Tulus kolaborasi di lagu "Duhai Sayang", seperti apakah?
Selasa, 8 Desember 2020 8:56 Wib
Ridwan Tulus kagumi keindahan kampung Buya Hamka
Sabtu, 21 November 2020 13:46 Wib
Penyanyi Raisa dan Tulus akan bawakan "Mantan Terindah" dalam konser Yovie
Jumat, 18 Oktober 2019 20:41 Wib
Korban praktik korupsi adalah konsumen alasan YLKI tolak revisi UU KPK
Senin, 16 September 2019 7:51 Wib
Ridwan Tulus: Banyak warga Inggris tertarik berlibur ke Sumbar karena memiliki keunikan
Senin, 9 September 2019 6:34 Wib
Kenaikan tarif BPJS harus diikuti reformasi pengelolaan
Kamis, 29 Agustus 2019 12:09 Wib
YLKI sebut iklan rokok di internet layak diblokir, ini alasannya
Kamis, 13 Juni 2019 11:52 Wib