Tanah Datar rumuskan gerakan wakaf uang

id wakaf,gerakan wakaf uang,tanah datar

Tanah Datar rumuskan gerakan wakaf uang

Ilustrasi.

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat bersama instansi terkait dan beberapa organisasi kemasyarakatan setempat sepakat merumuskan gerakan wakaf uang untuk menumbuhkan semangat berwakaf di tengah masyarakat sekaligus mengembangkan ekonomi kerakyatan.

"Pemerintah daerah menyambut baik munculnya gerakan wakaf uang ini sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan masyarakat di Tanah Datar," kata Sekretaris Daerah Tanah Datar, Hardiman di Batusangkar, Selasa.

Ia menyampaikan pemerintah daerah siap mendukung gerakan ini melalui imbauan atau menerbitkan surat edaran kepada masyarakat bila sudah ada tata cara pengelolaan wakaf uang ini.

"Dengan adanya panduan tata kelola wakaf uang ini maka dapat kita jadikan acuan untuk menghimpun dan mengelola wakaf uang di Tanah Datar yang cukup potensial," tambahnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar, Syukri Iska menyampaikan pihak sangat mendukung gerakan wakaf uang kaena secara fiqih merupakan salah satu amalan kebaikan yang sangat dianjurkan berdasarkan Al Quran dan sunah nabi.

"Begitu juga, secara historis, praktek wakaf termasuk wakaf uang, dapat menjadi salah satu sumber dan kekuatan ekonomi umat," ujarnya.

Dalam sistem ekonomi Islam, jelasnya, amalan wakaf termasuk wakaf uang menjadi perhatian dan kajian serius sebagai salah satu alternatif potensi ekonomi umat, baik secara nasional maupun internasional.

"Sudah saatnya orang yang ingin berwakaf tidak menunda-nundanya, bahkan tidak mesti menunggu menjadi kaya terlebih dahulu. Berapa pun uang yang dimilikinya, maka dia sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) kapan dan dimana pun ia berada," lanjutnya.

Dana yang diwakafkannya, sepeser pun tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana wakaf yang terhimpun tersebut akan berkembang dan diproduktifkan melalui pengelolaan dan investasi yang terjamin.

Hasil investasi dana itulah yang akan dimanfaatkan dan didayagunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan berbagai kemaslahatan umat lainnya.

"Manfaat yang berlipat itu diharapkan dapat menjadi pahala bagi wakif yang senantiasa terus mengalir, meskipun ia sudah meninggal," kata Direktur Pascasarjana IAIN Batuangkar ini.

Ia menyebutkan pemerintah daerah bersama instansi terkait dan ormas telah melakukan muzakarah atau pertemuan awal sehingga program gerakan wakaf uang ini sah dan sesuai dengan kajian fiqih ekonomi dan hukum positif di Indonesia.

Pihak yang telah melakukan muzakarah tersebut Pemkab Tanah Datar, MUI, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tanah Datar, Baznasda, Kantor Kemenag, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Polres, akademisi, alim ulama, ninik mamak, dan tokoh masyarakat. (*)