Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di DPRD setempat, Senin.
Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah di Padang menyebutkan tiga Ranperda itu yakni Perubahan ketiga atas Peraturan Derah (Perda) Kota Padang Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Serta Perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu," tambahnya.
Mahyeldi menjelaskan, retribusi jasa umum merupakan bentuk pungutan yang diperoleh dari masyarakat terhadap jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah.
"Yang bertujuan untuk kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas," katanya.
Dalam penetapan retribusi jasa umum, jelasnya pemerintah daerah telah memperhatikan penyediaan jasa yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan tersebut.
Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, katanya ada beberapa kewenanagan yang dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Sehingga, hal tersebut perlu diakomodasi dengan dilakukan perubahan-perubahan terhadap beberapa hal diantaranya adalah retribusi pelayanan pasar, retribusi pembelian kendaraan bermotor, retribusi tera ulang dan lain-lain.
Sedangkan, terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha perlu diakomodasi dan dilakukan perubahan diantaranya karena masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal serta belum memberikan kontribusi kepada PAD Kota Padang secara signifikan.
Ia berharap Ranperda yang disampaikan tersebut dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD setempat hingga disetujui menjadi Perda, sehingga pada tahun 2018 ini dapat direalisasikan agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan DPRD setempat akan segera membahas Ranperda tersebut, sehingga nantinya Perda yang dihasilkan memang adalah peraturan yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat.
Sidang paripurna dengan agenda penyampaian tiga Ranperda oleh Pemerintah Kota Padang tersebut dihadiri sebanyak 24 orang anggota dewan setempat, Wali Kota Padang, Kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya.***
Berita Terkait
Tangisan Netri tak terbendung, setelah terima rumah bantuan program TMMD dari Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 20:12 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Sarasehan HKBN 2024, Hendri Septa Berbagi Pengalaman Tentang Upaya Pengurangan Resiko Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:13 Wib
HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:11 Wib
Hadapi Liga 3 Putaran Nasional, Tim PSPP dapat dukungan Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 15:57 Wib
Berkolaborasi dengan PPNP untuk EBT, Dirut Semen Padang resmikan rumah pembibitan kaliandramerah
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
Menko: Sumbar harus jadikan mitigasi bencana program super prioritas
Jumat, 26 April 2024 15:10 Wib