
DPRD Padang terima usulan Ranperda dari Pemko

Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di DPRD setempat, Senin.
Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah di Padang menyebutkan tiga Ranperda itu yakni Perubahan ketiga atas Peraturan Derah (Perda) Kota Padang Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Serta Perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu," tambahnya.
Mahyeldi menjelaskan, retribusi jasa umum merupakan bentuk pungutan yang diperoleh dari masyarakat terhadap jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah.

Dalam penetapan retribusi jasa umum, jelasnya pemerintah daerah telah memperhatikan penyediaan jasa yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan tersebut.
Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, katanya ada beberapa kewenanagan yang dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Sehingga, hal tersebut perlu diakomodasi dengan dilakukan perubahan-perubahan terhadap beberapa hal diantaranya adalah retribusi pelayanan pasar, retribusi pembelian kendaraan bermotor, retribusi tera ulang dan lain-lain.

Ia berharap Ranperda yang disampaikan tersebut dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD setempat hingga disetujui menjadi Perda, sehingga pada tahun 2018 ini dapat direalisasikan agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan DPRD setempat akan segera membahas Ranperda tersebut, sehingga nantinya Perda yang dihasilkan memang adalah peraturan yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat.

Pewarta: Webtorial-Pratiwi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

