Logo Header Antaranews Sumbar

Pemerintah Provinsi Sumbar Upayakan Perpanjangan Izin Melaut Bagi Nelayan Bagan

Selasa, 2 Januari 2018 17:06 WIB
Image Print
Sejumlah perwakilan nelayan di Sumatera Barat melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar untuk menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan izin melaut bagi nelayan bagan, Selasa (2/1). (Antara Sumbar/Pratiwi Tamela)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengupayakan perpanjangan izin melaut bagi nelayan bagan di daerah itu agar dapat kembali melaut setelah izin yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan habis.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (KKP) setempat, Yosmeri usai audiensi dengan perwakilan nelayan bagan Sumbar di Padang, Selasa, mengatakan surat edaran terkait dengan perpanjangan untuk menangkap ikan telah disampaikan ke Dirjen Perikanan Tangkap, namun hingga saat ini belum diterima.

Perpanjangan izin bagi nelayan bagan habis pada Desember 2017, sehingga setelah habisnya masa izin nelayan tidak berani melaut karena dikhawatirkan ditangkap oleh aparat.

Oleh karena itu, pihaknya mengupayakan agar nelayan bagan dapat kembali melaut sebelum surat edaran tersebut dikeluarkan, katanya hal itu akan kembali didiskusikan dengan Gubernur sebelum adanya keputusan yang diambil terkait nelayan bagan tersebut.

"Para nelayan meminta solusi agar dapat melaut sebelum surat edaran tersebut keluar, sehingga hal itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan Gubernur dan nantinya akan diteruskan ke pusat," katanya.

Sementara, Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sumbar, Hendra Halim mengatakan beberapa hal yang menjadi kendala dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 71/Permen-KP/2016 adalah pengaturan mata jaring yang harus digunakan sebesar dua setengah inchi bagai bagan dengan ukuran di atas 30 gross ton.

"Dengan ukuran itu nelayan tidak akan bisa menangkap ikan yang biasanya ditangkap dengan menggunakan ukuran mata jaring empat mili," katanya.

Kemudian, penggunaan lampu dan hal lainnya yang diperkirakan menghambat nelayan bagan dalam melakukan penangkapan ikan, jumlah nelayan bagan di Sumbar diperkirakan lebih dari 500 dengan ukuran bagan di bawah 30 gross ton sebanyak 250 bagan.

Sebelumnya nelayan bagan Sumbar tidak dapat melaut karena alat tangkap mereka dinilai tidak sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016. Pemprov Sumbar terus melakukan lobi agar peraturan tersebut bisa direvisi

Akibatnya nelayan bagan Sumbar melakukan aksi demonstrasi meminta peraturan tersebut dicabut.

Pemerintah Provinsi Sumbar menerima masukan nelayan tersebut dan berupaya agar Permen KKP itu diganti atau diubah dengan memasukkan pengecualian bagi Sumbar.

Namun hingga saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hanya Kementerian KP telah memberikan dua kali kelonggaran waktu penerapan Permen tersebut.

Awalnya Permen itu akan diterapkan pada Januari 2017, kemudian dilonggarkan menjadi Juni 2017. Terakhir perpanjangan izin diberikan hingga Desember 2017. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026