Ini masalah-masalah dihadapi nelayan bagan Sumbar, ngadu ke DPRD dan jawaban legislator

id berita padang,berita sumbar,nelayan

Ini masalah-masalah dihadapi nelayan bagan Sumbar, ngadu ke DPRD dan jawaban legislator

Rapat dengar pendapat DPRD Sumbar dengan nelayan di Padang, Rabu. (Antarasumbar/Mario Sofia Nasution)

Sistem perizinan ini dilakukan secara online melalui aplikasi namun kita kesulitan,
Padang (ANTARA) - Puluhan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Bagan Sumatera Barat (Sumbar) mengadukan rumitnya perizinan melaut ke DPRD Sumbar sehingga berdampak pada usaha mereka mencari ikan di daerah itu.

Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sumbar, Hendra Halim di Padang, Rabu, mengatakan persoalan bagan ini memang terkendala sejak 2015. Pihaknya hanya mendapatkan diskresi untuk melaut tanpa ada solusi yang membuat nelayan tenang dalam menjalankan usaha mereka.

Ia mencontohkan pada 2016, pihaknya diperbolehkan melaut dengan syarat ada surat keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Sementara sejak sebulan terkahir nelayan bagan dengan ukuran dibawah 30 GT tidak dapat melaut karena perizinan.

"Sistem perizinan ini dilakukan secara online melalui aplikasi namun kita kesulitan, hal yang sama juga diakui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) yang memiliki aplikasi," katanya.

"Kita ingin membuat CV sebagai syarat atau dokumen yang dilengkapi untuk melaut namun pemerintah tidak siap, kami yang harus menanggung akibatnya," kata dia.

Menurut dia pihaknya mengurus izin ini membayar sesuai regulasi, namun pelayanannya tidak ada dan jika pihaknya tidak mengantongi CV akan ada sanksi ketika ditangkap saat melaut.

"Ancamannya pidana kurungan hingga denda mencapai miliaran rupiah untuk nelayan yang tidak memiliki dokumen. Maka itu kami ke sini mengadukan nasib," kata dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo mengatakan masalah perizinan bukan menyangkut masyarakat nelayan tapi pemerintahan. Bukan aturan yang tak bisa dipenuhi nelayan, mereka meminta surat izin untuk melaut namun pemerintah tidak siap.

"Ini bukan kesalahan masyarakat dan pemerintah daerah perlu hadir mencari solusi karena mereka mau membayar untuk bisa melaut sementara Dinas PMTSP juga bingung dengan aplikasi mereka ini," kata dia.

Menurut dia persoalan ini harus segera dicarikan jalan keluar misalnya pemerintah provinsi mengeluarkan surat izin secara manual untuk kapal di bawah 30 GT yang menjadi kewenangan provinsi.

"Kalau ini tidak diselesaikan, nelayan tidak bisa melaut dan tentu berdampak pada ekonomi mereka," kata dia.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius meminta pemprov mempermudah perizinan dan Dinas Perikanan dan Kelautan akan melakukan rapat teknis terkait hal ini.

"Masyarakat sudah mau mengurus izin dengan membayar Rp20 juta untuk mendapatkan izin melaut namun dalam proses administrasi online mereka mengalami kendala. Selain itu 17 persyaratan yang harus dilengkapi juga berat sehingga harus dicari solusi bersama," kata dia.