
Pedagang Keliling Dapat Jatah Kotak Pendingin Ikan
Sabtu, 28 Oktober 2017 09:47 WIB

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat akan memberikan bantuan fish box atau kotak pendingin ikan sebanyak 10 unit kepada pedagang keliling di daerah itu, dalam menjaga kualitas ikan yang mereka jual ke konsumen.
Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan, ke 10 unit kota pendingin ikan ini akan diserahkan kepada pedagang ikan lele sebanyak dua unit, pedagang ikan air tawar empat unit dan pedagang ikan laut empat unit.
"Kotak pendingin ikan dengan ukuran 80 kilogram ini akan kita serahkan pada November 2017, karena saat ini sedang dalam proses pengadaan. Dana untuk pengadaan kotak pendingin ikan ini berasal dari dana alokasi umum (DAU) pada 2017," katanya.
Pedagang yang akan mendapatkan bantuan itu berasal dari kelompok pedagang ikan dan pedagang aktif.
Bantuan ini untuk menjamin dan menjaga kualitas ikan yang mereka jual ke konsumen, karena daya tahan ikan menggunakan kotak pendingin itu mencapai delapan jam apabila mendapatkan penanganan yang bagus.
"Sebelum pedagang menjajakan ikan itu, mereka harus mencuci ikan dengan air tawar, menggunakan es dan menutup ikan dengan baik," katanya.
Jumlah pedagang ikan keliling di daerah itu sekitar 400 orang yang tersebar di 16 kecamatan.
Ke depan, tambahnya, seluruh pedagang itu akan dibantu kotak pendingin ikan secara bertahap.
"Kita akan mengajukan dana pada APBD untuk bantuan kotak pending ikan pada 2018. Pada 2013, kita juga telah membantu 25 unit kotak pendingin ke pedagang keliling," katanya.
Tempat terpisah, Anggota DPRD Agam, Jondra Marjaya memberikan apresiasi kepada pemerintah yang memberikan bantuan kotak pendingin kepada pedagang keliling.
Dengan bantuan itu, pedagang keliling tidak mengalami kerugian karena ikan yang mereka jual bisa tahan lama.
"Kita berharap bantuan ini diberikan setiap tahun ke seluruh pedagang ikan keliling," katanya. (*)
Pewarta: Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
