Ini Alasan Try Sutrisno Bersyukur Perppu Ormas Disahkan DPR

id Try Sutrisno

Ini Alasan Try Sutrisno Bersyukur Perppu Ormas Disahkan DPR

Try Sutrisno. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Presiden RI keenam Try Sutrisno bersyukur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang bertujuan menjaga Pancasila dan NKRI disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna.

"Perppu Ormas disetujui DPR kemarin. Akan dijadikan senilai UU, dan sudah sah. Syukur, karena ini salah satu jawaban untuk menghadapi kondisi nasional saat ini," kata Try Sutrisno saat memberikan kuliah umum di acara bertajuk "Setelah Perppu Ormas: Menjaga Konstitusi dan Merawat Demokrasi" yang diselenggarakan lembaga kajian PARA Syndicate, di Jakarta, Kamis.

Try Sutrisno mengatakan sejak awal reformasi 1998 hingga saat ini hampir seluruh elemen bangsa merasakan kegelisahan. Amandemen terhadap UUD 1945 yang telah berlangsung empat kali, sudah membuat nilai-nilai prinsip dalam Pancasila ditinggalkan.

Dia mengatakan dalam amandemen ketiga UUD 1945, hal paling prinsip sudah mulai diubah. Di mana dikatakan dalam pasal 1 yakni kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh UUD.

"Itu sudah prinsip, tidak mengerti sejarah dan tidak mengerti politik," kata Try Sutrisno.

Dia menegaskan, dalam UUD 1945 yang asli, kedaulatan rakyat ada di MPR, sedangkan melalui amandemen ketiga tersebut MPR tidak lagi bertugas menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan tidak lagi memilih presiden.

Sehingga saat ini Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Try Sutrisno hal-hal yang diamandemen ini sudah tidak cocok dengan sila keempat Pancasila yakni Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Kemudian dalam amandemen juga ada kesepakatan mengganti utusan daerah dengan istilah Dewan Perwakilah Daerah (DPD).

Menurut Try Sutrisno, istilah DPD tidak pernah ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Istilah DPD hanya ada pada negara serikat contohnya Amerika Serikat.

"DPD itu senator, dia onderdil dari negara serikat. Kalau kita sudah mau terima itu saya khawatir NKRI suatu ketika akan pecah dan diminta kembali menjadi negara serikat seperti dulu (Republik Indonesia Serikat/RIS)," ujar dia.

Try Sutrisno menegaskan Pancasila dan UUD 1945 yang sesuai rumusan asli dan sejalan dengan Pancasila adalah dasar yang harus dipegang agar Indonesia tidak hancur. (*)