
YLKI: Penerimaan Jamsos Juga Harus Terbuka

Jakarta, (Antara) - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan apa saja yang diterima masyarakat dari jaminan sosial (Jamsos) nasional juga harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah. "Selama ini perdebatan yang muncul hanya masalah nilai preminya saja, terutama untuk penerima bantuan iuran (PBI). Menurut saya, akan lebih produktif bila yang diperdebatkan adalah apa yang akan diterima," kata Sudaryatmo di Jakarta, Kamis. Bila sudah diperoleh kesepakatan apa saja yang harus diberikan dan diperoleh masyarakat dari jaminan sosial, kata Sudaryatmo, baru kemudian dihitung nilai iurannya sesuai dengan nilai keekonomiannya. Karena itu, dia mengatakan akan lebih baik dan nilai yang didapat lebih riil bila penyedia layanan kesehatan juga dilibatkan dalam membahas nilai iuran. "Menteri Keuangan selama ini hanya melihat berapa uang yang di punya tanpa melihat nilai keekonomian. Akibatnya, nilainya jadi tidak realistis. Saya saja sulit membayangkan apa yang akan didapat dari Rp15.000," tuturnya. Sudaryatmo menjadi salah satu pembicara pada diskusi bulanan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bertema "Mempertanyakan Lagi Komitmen Negara akan Pelayanan Kesehatan Bagi Rakyat". Selain Sudaryatmo, pembicara lain adalah Kabid Pengembangan Sistem Pelayanan Kedokteran Terpadu dengan Sistem Rujukan PB IDI dr Gatot Soetono dan Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan mulai terbentuk pada 1 Januari 2014, yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi PT Jamsostek. BPJS Kesehatan akan mulai beroperasi 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. Hingga saat ini, masih terjadi tarik ulur terhadap nilai PBI. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan Rp27.000 /peserta/bulan sedangkan Kementerian kesehatan mengusulkan Rp22.201. Namun, Kementerian Keuangan hanya mengusulkan Rp 15.483. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
