Logo Header Antaranews Sumbar

Pledoi Ditunda Karena Neneng Sakit

Kamis, 14 Februari 2013 14:27 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Pembacaan nota pembelaan (pledoia) terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008, ditunda. "Terdakwa sakit, sehingga tidak bisa hadir," kata jaksa penuntut umum Guntur Ferry Fahtar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Istri mantan bendahara umum partai Demokrat tersebut dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta susbider pidana kurungan 6 bulan karena dianggap memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi alasan ketidakhadiran Neneng itu, ketua majelis hakim Tati Hadiyanti meminta agar ada penjelasan medis yang lengkap mengenai kondisi kesehatan Neneng. "Kemarin majelis sudah merekomendasikan agar terdakwa dibawa ke RS Polri, tapi mengapa terdakwa tidak mau dan tetap ke RS Abdi Waluyo?" kata Tati. Kuasa hukum Neneng mengatakan bahwa kliennya sudah memiliki rekam medis di RS Abdi Waluyo, dan telah memiliki kecocokan dengan dokter syaraf di rumah sakit tersebut. "Tapi mengapa rumah sakit tersebut sepertinya tidak serius? Sebelumnya pernah mati lampu dan selanjutnya dokter tidak ada," tambah Tati. Pembacaan pledoi kemudian dijadwalkan pada Kamis (21/2). Sedangkan dua warga Malaysia yang membantu Neneng melarikan diri ke luar negeri, Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan R Azmi Bin Muhammad Yusof sudah lebih dulu menyampaikan pledoi, keduanya berkeras tidak ikut merintangi penyidikan KPK terhadap Neneng. "Terdakwa 1 Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan terdakwa 2 R Azmi Bin Muhammad Yusof tidak pernah berkomunikasi dengan Neneng alias Nadia dan tidak pernah berhubungan sebagai teman atau rekan bisnis dengan Neneng, sehingga bagaimana mungkin membantu terdakwa?," kata pengacara Junimart Girsang saat membacakan pledoi. Keduanya dituntut masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsider masing-masing 4 bulan kurungan berdasarkan pasal 21 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Terdakwa 1 adalah pengawas restoran sedangkan terdakwa 2 adalah 'consultant engineering' yang datang ke Indonesia untuk menemui pimpinan proyek, mereka tidak pernah tahu mengenai 'red notice' mengenai Neneng sebagai orang yang dicari," tambah Junimart. Ia juga membantah bahwa kliennya pernah bertemu dengan Nazaruddin di rumah tahanan Cipinang dan berbicara menegnai keadaan Neneng. "Ini adalah kriminalisasi dan manipulasi kepada kedua terdakwa," tukas Junimart. Vonis bagi keduanya akan dilakukan pada Kamis (28/2). (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026