Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Komisi I DPR TB. Hasanuddin menilai perlu ada perbaikan aturan yang mengatur senjata api untuk keperluan militer, karena selama ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri, padahal lebih tepat dibuat Peraturan Pemerintah.
"Aturannya masih ada yang 'bolong' dan harus diperbaiki, misalnya standar militer jangan hanya Permen sehingga untuk seluruhnya dibuatkan Peraturan Pemerintah," kata TB Hasanuddin di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia menilai sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintahan harus diperbaiki sehingga harus melihat kembali aturan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 bahwa dalam sistem pertahanan dan kemananan negara dalam keadaan perang maka komponen utamanya adalah TNI dan Polri.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan respons Presiden Joko Widodo terkait polemik senjata api sangat arif karena setelah mendapatkan penjelasan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, masih juga terjadi simpang siur informasi.
"Masih ada bantahan-bantahan di publik dan itu tidak bagus, akhirnya Bapak Presiden mengambil alih dan meminta jangan gaduh," ujarnya.
Dia menyarankan agar tidak gaduh maka perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundang-undangan yang dibutuhkan.
Menurut dia, DPR siap membuatkan aturannya bersama pemerintah apabila yang dibutuhkan untuk aturan senpi militer dalam bentuk UU.
"Menurut saya sudah selesai, agar tidak gaduh perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundang-undangannya, DPR siap apabila yang diperlukan dalam bentuk UU," katanya.
Sebelumnya beredar informasi bahwa ada senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI), yaitu senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter sebanyak 280 pucuk dan 5.932 butir peluru.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa senjata yang berada di Bandara Soekarno-Hatta adalah milik instansinya.
Menurut Setyo, pengadaan senjata tersebut semuanya sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari perencanaan dan proses lelang.
"Kemudian proses berikutnya ditinjau staf Irwasum dan BPKP. Sampai dengan pengadaannya dan pembeliannya pihak ketiga dan proses masuk ke Indonesia dan masuk ke pabean Soekarno-Hatta," ujarnya.
Namun Setyo membantah penahanan tersebut karena pengadaan ini sudah diketahui Dankor Brimob Irjen Pol Murad Ismail dan BAIS TNI. (*)
Berita Terkait
Suap jabatan, Majelis hakim menyatakan Menag Lukman terbukti terima Rp70 juta
Rabu, 7 Agustus 2019 18:01 Wib
Ini tanggapan KPK terkait bantahan Menag soal dugaan menerima gratifikasi
Selasa, 11 Juni 2019 10:04 Wib
Ini penjelasan Menag soal gratifikasi dari Haris Hasanuddin
Selasa, 4 Juni 2019 10:49 Wib
KPK konfirmasi Menag terkait penerimaan Rp10 juta
Rabu, 8 Mei 2019 17:41 Wib
Elektabilitas pasangan capres-cawapres tidak berubah signifikan, kata lembaga survei
Jumat, 11 Januari 2019 15:45 Wib
Tujuh mahasiswa asing program darmasiswa Unand selesaikan studi
Rabu, 30 Mei 2018 8:59 Wib
Rabu, DPR Uji Kelayakan Calon Panglima TNI
Selasa, 5 Desember 2017 15:26 Wib
Wapres JK Pantau Pembangunan Universitas Hasanuddin
Sabtu, 28 Oktober 2017 20:48 Wib