
Darwisman Pimpin Kantor OJK Perwakilan Sumatera Barat
Senin, 18 September 2017 14:27 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida secara resmi melantik Darwisman sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor OJK Sumatera Barat di Padang, Senin, menggantikan pejabat lama Indra Yuheri.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan di sini atas dukungannya kepada OJK dan berharap pimpinan OJK yang baru terus melanjutkan kerja sama yang selama ini sudah terjalin di daerah ini," kata Nurhaida pada serah terima jabatan Kepala OJK Sumbar yang juga dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Ia berharap ke depan OJK tidak hanya menjadi ujung tombak dari pengawasan dan pembinaan industri jasa keuangan namun juga melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian daerah.
"Semoga industri jasa keuangan di Sumbar semakin solid dan terus berkembang lebih besar dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ujar dia.
Darwisman sebelumnya menjabat sebagai Kepala kantor OJK Jambi sejak 2014, sementara Kepala OJK Sumbar Indra Yuheri ditugaskan menjadi Kepala OJK Semarang.
Nurhaida menyampaikan keberadaan kantor OJK di daerah cukup penting karena merupakan ujung tombak untuk mengeksekusi program dan kebijakan strategis.
Kepada pimpinan OJK di daerah yang baru ia berpesan agar terus melakukan pembinaan dan pembimbingan yang lebih intensif kepada seluruh pegawai OJK agar memiliki pemahaman yang sama.
"Harus diakui kapasitas SDM di daerah belum memadai karena adanya perbedaan pengalaman dan jarak terutama di level manajemen tingkat menengah," ujar dia.
Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berharap OJK mendorong industri jasa keuangan terlibat dalam sektor pertanian dalam rangka pengembangan pangan.
Dengan terlibatnya industri keuangan dalam bidang pertanian akan membuat sektor itu menggeliat yang pada ujungnya meningkatkan kesejahteraan petani, ujarnya.
Ia melihat selama ini petani belum banyak didukung oleh lembaga keuangan terutama dari sisi permodalan. (*)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
