
Selain Minuman Beralkohol, Polisi Juga Menyita Bahan Racikan Minuman Berlkohol
Rabu, 6 September 2017 18:05 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyita sebanyak 1.299 botol minuman beralkohol ilegal pada sebuah toko di Kota Padang pada Selasa (5/9).
"Dalam penggrebekan petugas mengamankan dua pria yakni pemilik usaha RW (53) dan peracik minuman AG (35) serta berbagai zat kimia yang digunakan untuk meracik minuman beralkohol," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi di Padang, Rabu.
Dia mengatakan sebanyak 1.299 botol yang disita di jalan Niaga Nomor 142 Kecamatan Padang Selatan itu terdiri atas 468 botol merek TKW Brothers dengan kadar alkohol sebesar 18,5 persen.
Sebanyak 144 botol merek Brandy yang mengandung alkohol sebanyak 19 persen dan sebanyak 225 botol dengan merek Tequila Black House yang memiliki kadar alkohol sebanyak 40 persen.
Kemudian sebanyak enam botol minuman berakohol merek Vodka dengan kandungan alkohol sebesar16 persen dan sebanyak 456 botol miras merek Anggur Merah dengan kandungan alkohol sebesar 14,8 persen.
"Seluruh minuman beralkohol itu tidak mengantongi izin edar," kata dia.
Selain itu petugas juga menemukan berbagai zat kimia yang digunakan untuk membuat minuman keras seperti alkohol 95 persen, essen, aroma minuman,bahan pewarna, gula putih, asam sistron dan sari manis.
Petugas juga menyita label berbagai merk minuman, lem, botol minuman kosong, tutup botol minuman, mesin pres dan kardus kemasan minuman.
"Zat-zat tersebut diracik dan dicampur kemudian dikemas ke dalam botol minuman dengan merek dagang yang dibuat pelaku," kata dia.
Dari pengakuan tersangka, seluruh minuman yang telah dikemas ke dalam kardus lalu dijual kepada konsumen di Kota Padang dan Sumatera Barat.
"Perbuatan ini telah dilakukan sejak dua tahun yang lalu, setiap minggu mereka dapat memproduksi minuman tersebut sebanyak 1.200 botol," kata dia.
Ia mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 142 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kita menjerat mereka berdua dengan pasal berlapis. Sebab, perkara yang dilanggarnya berbeda pasal," kata dia.
Kombes Syamsi mengatakan penggrebekan ini dilakukan untuk bentuk antisipasi penyalahgunaan minuman keras yang berbahaya untuk mengonsumsi.
"Kita prihatin dengan kondisi saat ini karena masih banyak warga yang mengonsumsi minuman beralkohol termasuk anak-anak. Kami akan memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Sumbar," kata dia. (*)
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
