Jakarta, (Antara) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK merupakan pelanggaran disiplin.
"Semestinya KPK langung pulangkan kepada induknya di Polri karena melawan perintah atasan. Apapun omongannya yang jelas sudah pelanggaran disiplin dan etika sehingga tidak layak lagi untuk bicara apapun," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Apalagi, kata Boyamin, Aris Budiman dengan tegas menyatakan berseberangan dengan penyidik KPK Novel Baswedan dan sering dilawan oleh Novel.
"Jadi ini betul-betul sikap kekanak-kanakan yang tidak layak menjabat Dirdik KPK. Tindakan semalam itu namanya insubordinasi atau pemberontakan," ucap Boyamin.
Lebih lanjut, ia meminta agar pengawas internal KPK harus segera menyelidiki dan merekomendasikan pencopotan jabatan serta mengembalikan Aris ke induk organisasi Kepolisian.
"Di mana pun sistem organisasi jika terjadi subordinat pasti diberhentikan. Bahkan di lembaga lain khususnya militer yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat. Apapun tindakannya adalah salah karena tidak izin atasan," ucap Boyamin.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa kehadiran Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK bukan mewakili kelembagaan KPK.
Menurut Febri di Jakarta, Rabu, KPK memang menerima surat dari DPR pada Selasa (29/8) pagi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK dan tembusannya adalah pimpinan DPR, Kapolri, dan pimpinan KPK.
"Kalau ada pertanyaan apakah ada izin atau tidak kami tidak bicara soal izin tersebut karena sikap kelembagaan KPK sudah "clear" dari awal bahwa undangan itu ditujukan kepada Dirdik. Itu lah yang perlu dipisahkan antara sikap kelembagaan dengan undangan yang ditujukan kepada Dirdik," tuturnya.
Sementara soal apakah KPK akan memberhentikan Aris terkait kehadirannya pada rapat Pansus itu, Febri menyatakan belum ada informasi soal itu.
"Belum ada informasi itu yang saya dengar dari pimpinan ataupun proses di internal. Kalau dilihat lagi ke belakang, ini kan terkait proses pemeriksaan internal yang pernah dilakukan setelah persidangan Miryam S Haryani," kata Febri.
Seperti diketahui, pada video pemeriksaan Miryam S Haryani saat masih menjadi saksi penyidikan kasus KTP-e yang diputar saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8) disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.
Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Miryam saat itu menceritakan kepada Novel bahwa dirinya diberitahu oleh anggota Komisi III DPR
bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.
Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat di"aman"-kan.
Terkait kesaksian Miryam itu, KPK pun melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang itu.
"Sejauh ini Dirdik sudah diperiksa, yang bersangkutan meminta sendiri diperiksa pengawas internal kemudian ada penyidik yang sudah diklarifikasi oleh pengawas internal. Tentu bukti-bukti CCTV akan ditelaah lebih lanjut. Saat ini pemeriksaan internal masih berjalan, nanti kami sampaikan "update"-nya seperti apa," ucap Febri. (*)
Berita Terkait
MAKI prihatin KPK tak bisa ungkap kasus besar, ini penyebabnya menurut Boyamin
Senin, 27 Maret 2023 6:01 Wib
MAKI dukung audit LSM oleh pemerintah untuk kontrol
Minggu, 14 November 2021 6:30 Wib
MAKI ajukan uji materi terkait 75 pegawai KPK tak lulus TWK ke MK
Kamis, 27 Mei 2021 13:57 Wib
Hakim pertanyakan tanda tangan berbeda dalam perkara MAKI dkk
Jumat, 28 Agustus 2020 6:33 Wib
Ketua KPK Firli Bahuri kembali diadukan ke Dewas, kali ini soal penggunaan helikopter mewah
Rabu, 24 Juni 2020 12:19 Wib
MAKI kecam remisi lebaran untuk Gayus Tambunan
Selasa, 26 Mei 2020 13:40 Wib
Deputi Pencegahan dilaporkan ke Bareskrim, ini respon KPK
Senin, 10 Februari 2020 17:32 Wib
MAKI nilai Kejagung tutupi pembobolan Bank Mandiri Rp1,5 triliun
Selasa, 13 Maret 2018 6:28 Wib