SKK Migas Revisi Aturan Pengadaan Hulu Migas

id SKK Migas

SKK Migas Revisi Aturan Pengadaan Hulu Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah merevisi aturan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04) pada industri hulu migas.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, Lembaga negara yang berwenang atas pengawasan dan pengendalian industri hulu migas tersebut juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut.

Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan Pedoman Tata Kerja (PTK 007) Revisi 04 dan Juklak ini, ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto.

Ia menjelaskan, konsep penyusunan Buku PTK 007 saat ini berbeda dengan PTK 007 sebelumnya. Buku Kedua dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan kontrak, sementara hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan Juklak. kata Djoko.

Lebih lanjut, ia menambahkan dalam melaksanakan Juklak ini tetap ada tautan ketentuan dalam PTK 007 Revisi 04 yang harus dipenuhi.

Perubahan yang ada dalam PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini didorong oleh tiga tujuan utama, yaitu mendukung peningkatan cadangan dan produksi, meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses bisnis, serta menumbuhkembangkan investasi di dalam negeri dalam rangka meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini juga menindaklanjuti program peningkatan cadangan dan produksi yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Ini dilakukan antara lain melalui percepatan tata waktu pelaksanaan tender, dukungan terhadap Enhanced Oil Recovery (full scale), pengembangan e-catalog, implementasi Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) dan Approved Manufacturer Lists (AML) bersama di industri hulu migas.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan percepatan tata waktu pelaksanaan tender diantaranya adalah dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak.

Tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa. Sedangkan penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja, ujar Erwin.

Percepatan proses pengadaan/barang jasa ini juga tidak terlepas dari implementasi data penyedia barang/jasa yang terintegrasi untuk seluruh Kontraktor KKS yang terdaftar dalam sistem Centralized Integrated Vendor Database(CIVD). Proses CIVD ini akan memotong waktu proses untuk evaluasi kualifikasi administrasi dari penyedia barang/jasa karena tidak perlu pengulangan evaluasi administrasi oleh Kontraktor KKS.

Per tanggal 31 Juli 2017, penyedia barang/jasa yang sudah mendaftar dalam CIVD adalah sebanyak 7.823 penyedia barang/jasa, dan yang telah lulus evaluasi dan mendapat Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) sebanyak 4.481 penyedia barang/jasa. Diharapkan kedepan semakin banyak penyedia barang/jasa yang lulus kualifikasi administrasi ini sehingga menambah data pasar bagi Kontraktor KKS. PTK007 Rev 04 dan Juklak mensyaratkan setiap penyedia barang/jasa yang akan berpartisipasi dalam tender di Kontraktor KKS harus mendapatkan SPDA. (*)