
PN Bukittinggi Vonis Bebas Notaris Elfita Achtar dalam Kasus Dugaan Penggelapan
Kamis, 13 Juli 2017 17:21 WIB

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis bebas notaris asal daerah setempat Elfita Achtar, atas kasus dugaan penggelapan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur 374 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu jaksa, namun bukan merupakan tindak pidana," kata majelis hakim yang diketuai Yuzaida, beranggotakan M Irsyad, dan Dewi Yanti, di Bukittingi, Kamis.
Putusan majelis hakim tersebut setelah mempertimbangkan keterangan 19 saksi, dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan satu ahli meringankan yang diajukan pihak terdakwa, dan disesuaikan dengan barang bukti.
Dalam amar putusan hakim disebutkan perbuatan notaris Elfita Achtar, yang menahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Rahman Tamin adalah kewajibannya dalam menjalankan profesi notaris.
Mengingat dalam perjalanan kasusnya notaris itu dilaporkan oleh Mustafa Gani Tamin, Direktur Utama PT Rahman Tamin dalam proses likuidasi, setelah empat sertifikatnya tidak bisa diambil kembali dari notaris.
"Notaris menahan sertifikat karena sebelumnya telah dibuat Akte Pengikatan Jual Beli (PJB) yang dibuat antara likuidator sebagai wakil yang sah menurut hukum mewakili PT Rahman Tamin (dalam likuidasi), dengan pembeli PT Starvi Properti Indonesia diwakili Direktur Utama Edi Yosfi," katanya.
Sehingga dengan adanya Akte PJB tersebut, notaris mempunyai kewajiban untuk bersikap netral dan tidak bisa menyerahkan ketika pemegang saham PT Rahman Tamin (dalam likuidasi) meminta kembali empat sertifikat HGB yang telah diserahkan ke notaris.
Selain itu hakim juga memutuskan terdakwa bebas dari dakwaan kedua JPU pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun, dan SHGB dikembalikan kepada PT Rahman Tamin.
Terdakwa Elfita Achtar didampingi penasehat hukum terdakwa yaitu Martry Gilang Rosadi dan Daniel Jusari , mengatakan pihaknya menyambut baik putusan itu.
"Kami mengapresiasi putusan hakim yang sudah memenuhi rasa keadilan dan bersifat objektif, serta mempertimbangkan seluruh fakta persidangan," katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi Ferik Damiral, menyatakan pihaknya pikir-pikir dalam tujuh hari.
"Kami pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan," katanya.
Pada bagian lain, persidangan yang digelar sampai pukul 18.00 WIB itu disaksikan oleh puluhan notaris yang datang memberikan dukungan terhadap terdakwa.
Persidangan berjalan haru ketika belasan pendukung terdakwa menangis mendengar amar putusan bebas hakim. (*)
Pewarta : Fathul Abdi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
